Kota Malang

Demi Rp 50 Juta Nekat Edarkan Ganja 30,5 Kg, 152 ekstasi dan 18 Gram SS

Diterbitkan

-

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri tunjukan BB ganja. (gie)

Memontum Kota Malang—–Jaringan pengedar dan penggun narkoba Kota Malang-Sidoarjo berhasil dibekuk petugas Polres Malang Kota. Mereka adalah AI (38) warga Jl Kolonel Sugiono III A, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, SJ (24) mahasiswa, warga Jl Sekawan Elok, Bukusidokere, Sidoarjo, ZH (24) pengangguran, warga Jl Tumapel, Pagentan, Kecamatan Sungosari, Kanupaten Malang, AS (35) warga Jl Simpang Kepuh, Panjura, Kecamatan Sukun, Kota Malang, FR (24) mahasiswa, warga Perum Sidokere Asri, Sidoarjo, AP (23) mahasiswa, Perum Mutiara Regency, Banjarbendo, Sidoarjo dan KRC (23) mahasiswi, warga Perum BCF Sekawan, Sidoarjo.

Tak tanggung-tanggung sebanyak 30,5 kg ganja, 152 ekstasi dan 18 gram SS dan 2 timbangan elektrik berhasil diamankan sebagai barang bukti. Ke 7 tersangka ini pada Kamis (23/8/2018) sekitar 13.30, dirilis di Polres Malang Kota. Bahkan 2 tersangka yakni ZH dan AS rela mengambil ganja dari Pelembang karena tergiur komisi Rp 50 juta.
Informasinya bahwa penangkapan ini bermula pada Selasa (21/8/2018) malam, saat petugas menangkap AI di sebuah kos di kawasan JL Bendungan Sutami, Kota Malang. Saat ditangkap AI kedapatan BB berupa 10 butir ekstasi. Kepada petugas, AI mengaku kalau ekstasi miliknya di dapat dari SJ, seorang mahasiswa di Kota Malang yang kos di kawasan Jl Bajang Ratu, Kota Malang.

SJ kemudian ditangkap di rumah kosnya di Jl Bajang Ratu. Saat itu SJ kedapatan menyimpan 3 bungkus ganja ukuran besar, 2 klip ganja dan 2 linting rokok ganja serta 1/5 ekstasi. SJ kemufian mengaku kalau narkoba miliknya titipan dari ZH, teman 1 kosnya. Petugas kemurian menangkap ZH. Di kamar kos ZH ditemukan 1 koper berisi 17 kg ganja, 112 butir ekstasi dan 1 gram SS.

ZH mengaku kalau ganja miliknya diambil dari Palembang. Dia tidak sensiri melainkan bersama AS temannya. Keduanya mengambil 51 kg ganja. Ganja itu kemudian dibagi berdua untuk siap di edarkan. Dari pengakuan ZH inilah petugas akhirnya membekuk AS di kawasan Jl Embong Brantas, Kota Malang. AS tidak bisa mengelak karena kedapatan 13 kg ganja.

Advertisement

Sementara itu di pemeriksaan terpisah, SJ mengaku kalau dia telah mengaku kalau narkobanya juga dititipkan ke FR di kawasan Sidoarjo. Petugas kemudian berangkat ke Sidoarjo untuk menangkap FR. Saat itu FR ditangkap petugas di rumahnya dengan BB berupa 10 paket ganja siap edar dan 30 butir ekstasi.

Petugas terus melakukan pengembangan hingga FR mengaku kalau memiliki 2 pelanggan yang ketap membeli ganja kepadanya. Yakni AP, seorang mahasiswa dan KRC seorang mahasiswi. AP ditangkap dengan BB berupa 2 poket ganja, sedangkan KRC kedapatan 1 poket ganja, dan 3 kotak kue berisi ganja. ” Saya bukan pengedar melainkan hanya pemakai. Saya jarang beli, hanya kalau kepingin saja baru beli,” ujar mahasiswi berkulit putih ini.

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa ungkap jaringan narkoba jenis ganja ini terbesar selama Tahun 2018. Pihaknya akan terus melakukan pentembangan untuk menangkap para tersangka lainnya” Kami masih mencari bandar utamanya,” ujar AKBP Asfuri.

Kasat Reskoba Polres Malang Kota AKP Syansul Hidayat menambahkan bahwa 2 tersangka yaknk ZH dan AS mengambil gabja atas suruhan seseorang . Bahkan jika 51 kg ganja tersebut laku, maka mereka akan mendapat upah Rp 50 juta. ” Dijanjikan upah Rp 50 juta. Namun mereka baru mendapat Rp 2 juta,” ujar AKP Syamsul. Jika keduanya mengambil ganja sebanyak 51 kg , maka 20 kg ganja sudah terjual. Sebab BB yang saat ini diamankan petugas seberat 30,5 kg ganja. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas