Kota Malang

Rumah Mulyanto Komisi C Dewan Kota Malang, Juga Digeledah KPK

Diterbitkan

-

Petugas Polres MalangbKota berjaga di depan rumah Mulyanto di Jl S Supriadi Gang VIII. (gie)

Memontum Kota Malang—-Penyidik KPK nampaknya terus melakukan pengembangan. Setelah mengeledah rumah kontrakan Sony Yudiarto Komisi D DPRD Kota Malang, yang berada di Jl Ciliwung Gang I A, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Kamis (30/8/2018) sekitar pukul 10.00 hingga pukul 13.00, penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan. Sekitar pukul 14.30, giliran rumah Mulyanto, Komisi C DPRD Kota Malang, fraksi PKB yang berada di Jl S Supriadi, Gang VIII, Kecamatan Sukun, Kota Malang, digeledah.

Selama selama pengeledahan, 2 petugas Polres Malang Malang Kota bersenjata lengkap disiagakan di rumah yang terdapat plakat bertukiskan Dewan Pengurus Anak Cabang PKB Kecamatan Sukun. Informasinya Mulyanto sedangbtidak ada di rumahnkarena kunjungan kerja di Palembang.

Meskipun demikian, pengeledahan terus berlangsung. Belum diketahui berapa petugas KPK yang berada di lokasi. Pastinya mereka datang dengan menggunakan 3 mobil yang di parkir di depan Gang.

Perlu diketahui bahwa petugas KPK terus melakukan pengembangan terkait kasus dugaan korupsi sejumlah anggota dewan. Saat ini KPK telah menahan 18 anggota Dewan .Arief Wicaksono, mantan Kerua DPRD Kota Malang telah divonis bersalah.

Advertisement

Sedangkan 17 anggota DPRD lainnya saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Bahkan beberapa hari ini muncul nama 6 tersangka baru. Kasusnya sendiri diduga menerima suap dari eksekutif Kota Malang untuk memuluskan pembahasan Perubahan APBD Kota Malang tahun 2015. Abah Anton, Walikota Malang sudah divonis 2 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan empat bulan. Serta hak politik Anton juga dicabut selama dua tahun usai menjalani masa hukuman.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, KPK RI akhirnya menetapkan 3 tersangka dalam 2 kasus selama penyelidikannya di Kota Malang.

Febri Diansyah, juru bicara KPK, Jumat (11/8/2017) sore. Dalam siarannya KPK menjelaskan bahwa ada 2 kasus penyuapan. Bahkan Arief Wicaksono ST yang sebelumnya menjabat sebagai ketua DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka dalam 2 kasus penyuapan.
Untuk kasus pertama yakni terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015. Dalam kasua ini KPK menetapkan 2 tersangka yakni Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistiono, yang pada tahun 2015 masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan.

Arief dijadikan tersangka karena diduga menerima suap sebesar Rp 700 juta, sedangkan Jarot yang kini menjabat sebagai kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, dijadikan tersangka karena sebagai pihak yang memberi suap.
Sedangkan dalam kasus kedua, Arief diduga menerima hadiah atau janji dari Hendrawan komisaris PT ENK terkait pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015.

”MAW ketua DPrD Kota Malang Tahun 2014-2019 diduga menerima hadiah atau janji dari HM, Komisari Pt EMK. MAW diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dengan nilai proyek Rp 98 miliar yang dikerjakan secara multyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. HM sebagai pemberi suap disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” ujar Febri.

Advertisement

Arief Wicaksono sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kota Malang. Hal itu setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Terkait 2 kasus dugaan suap pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang Tahun anggaran 2015 dan pengadaan kembali proyek pembangunan jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemerintah Kota Malang anggaran 2016 Pada 2015, pihak KPK terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan. Jembatan Kedungkandang dengan nilai proyek sebesar Rp 98 miliar, yang pengerjaanya multiyears Tahun 2016 hingga Tahun 2018. Meskipun sudah menetapkan 3 tersangka, nampaknya KPK belum puas dan terus mencari informasi terkait kasus ini. Sebanyak 17 anggota Dewan akhirnya ditahan karena diduga menikmati pembagian dari Arief Wicaksono. (gie/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas