Kabupaten Malang
Bakar Puluhan Pohon, Oknum IPHPS Tambakrejo Sumawe Dibui

Memontum Kota Malang – Karena kepregok membakar puluhan batang pohon milik Perum Perhutani KPH Malang, Sriwoto (59) warga Desa Tambakrejo Kecamatan SumbermanjingWetan (Sumawe) Kabupaten Malang harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku yang belakangan diketahui selaku oknum tokoh Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dipergoki langsung oleh Polhut jajaran BKPH Sumbermanjing Jum’at (31/8/2018) kemaren lalu. Dalam melakukan aksinya, pelaku dengan sengaja membakar sebanyak 14 batang pohon yang tumbuh di kawasan Hutan Lindung diketentuan petak 68B wilayah RPH.Sumberkembang.

Suyatno Asper/KBKPH Sumbermanjing (Sur)
“Pelaku langsung kami serahkan ke Polres Malang dengan pelanggaran UU nomor 18/2013 tentang Pencegahan,Pemberantasan dan Perusakan Hutan.Akibat ulah pelaku,Perhutani harus menderita kerugian sebesar Rp11.250juta”,terang Suyatno KBKPH Sumbermanjing Minggu (2/9/2018) kemaren.
Dikatakan,pelaku dengan sengaja membakar sebanyak 14 batang pohon besar,bahkan ada diantaranya berukuran keliling 6,21 Cm.Setelah tegaan pohon milik Perusahaan Negara itu roboh,pelaku berencana akan memanfaatkan kawasan tersebut untuk lahan pertanian.
“Kami konsekuen dengan aturan hukum. Siapapun orangnya dan apapun jabatan mereka jika terbukti melanggar hukum,harus kami tindak”,tambah Suyatno.
Tak hanya itu, Sabtu (2/9/2018) pukul 17.30 Wib,pihaknya juga mengamankan Ribut Hariadi warga Dusun RowoTeratai Desa Sitiarjo Kecamatan SumbermanjingWetan(Sumawe) Kabupaten Malang. Nama Ribut dinyatakan DPO dalam kasus perusakan 542 batang pohon mangrove tanggal (8/6/2018) lalu dipetak 86C wilayah RPH Sumberagung. Karena ulah tersangka yang kini diamankan di Satpolair SendangBiru ini,Perhutani harus menderita kerugian sebesar Rp 13.008 juta.
“Tersangka kami tangkap langsung dikediamannya.Selanjutnya kami serahkan ke Satpolair SendangBiru untuk menjalani proses lanjut”,ujar Suyatno mengakhiri(Sur/yan)
















