Kota Malang

FHUB Usulkan Diskresi dan PAW, Solusi Lumpuhnya Pemerintahan Kota Malang

Diterbitkan

-

Para pemateri menyampaikan paparannya. (rhd)

Memontum Kota Malang – Terkait kekosongan hukum pasca ditahannya anggota DPRD Kota Malang oleh KPK pada gelombang kedua, menjadi tanggung jawab dan perhatian khusus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FHUB) bersama para akademisinya, untuk turut serta memberikan masukan solusi terhadap roda pemerintahan kota Malang. Sebab ‘diangkutnya’ 41 anggota DPRD ke Jakarta oleh KPK, dengan menyisakan 5 anggota DPRD di kota Malang, praktis membawa dampak lumpuhnya pemerintahan kota Malang.

Terlebih, status Pelaksana Tugas (Plt) dalam jabatan Walikota Malang yang dipegang Sutiaji tidak bisa memiliki wewenang penuh, meski secara lisan Sutiaji telah menerima mandat Diskresi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo. Apalagi perintah lisan Diskresi dari Mendagri tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, dan dikhawatirkan akan menjadi bumerang bagi Plt Walikota melalui PTUN, jika tetap melakukan Diskresi.

Dekan FH UB Dr. Rachmad Syafa'at, SH., MH, saat melayani pertanyaan awak media. (rhd)

Dekan FH UB Dr. Rachmad Syafa’at, SH., MH, saat melayani pertanyaan awak media. (rhd)

Hal ini diungkapkan Dekan FH UB Dr. Rachmad Syafa’at, SH., MH, saat melayani pertanyaan awak media, usai membuka Dialog Mencari Solusi atas Kekosongan Lembaga Legislatif di DPRD Kota Malang, oleh ICW dan Fakultas Hukum UB, di Aula FHUB lantai, Rabu (5/9/2018). Dalam dialog tersebut menghadirkan beberapa pemateri, diantaranya wartawan adadimalang.com Agus Yuwono, pakar Hukum Administrasi Negara (HAN) FHUB Sudarsono, pakar HAN FH UMM Soelardi, dan Aan Eko Widiarto, pengajar Hukum Tata Negara (HTN) FHUB.

Diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Definisi tersebut merupakan pengertian tertutup menurut Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kondisi yang menyebabkan kasus nasional ini, patut diduga akibat kapabilitas calon yang tidak dilakukan secara selektif, karena sudah kalah oleh mahar atau dana saat kampanye. Namun akan berbeda ketika, caleg dibayar oleh partai agar maju. Tentunya akan bekerja maksimal dan tidak ada korupsi.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas