Situbondo

SMA di Situbondo Marak Pungli Berkedok Partisipasi Masyarakat

Diterbitkan

-

SMA di Situbondo Marak Pungli Berkedok Partisipasi Masyarakat

Memontum Situbondo – Maraknya pungutan liar ( pungli ) di Sekolah Menengah Umum Negeri di Kabupaten Situbondo ( SMUN ) yang dulunya indentik dengan sumbangan insidental namun sekarang berubah menjadi sumbangan partisipasi masyarakat.

Informasi yang berhasil dihimpun Memontum.com, dengan maraknya sumbangan partisipasi masyarakat di sekolah sehingga menyebabkan mahalnya biaya sekolah tersebut. Hal ini di sebabkan karena adanya pihak sekolah dan komite sekolah yang menarik sumbangan wajib atau pungli kepada para wali murid setiap tahun hingga mencapai jutaan rupiah per murid.

Sumbangan dana tersebut di buat alasan untuk peningkatan fasilitas sekolah dan lain lain. Namun tidak semua wali murid mengindahkan program tersebut, sebab besarnya biaya pendidikan di sekolah di sebabkan adanya sumbangan wajib dana partisipasi masyarakat setiap tahun mulai kelas sepuluh baru masuk sekolah tersebut hingga kelas dua belas. Yang jumlahnya hingga mencapai jutaan rupiah per tahun.

Sementara itu menurut keterangan yang di sampaikan oleh Mujiono,SH sebagai pemerhati masyarakat penerapan hukum dan kebijakan publik kepada wartawan Memontum.com mengatakan, pungutan liar atau yang disebut sumbangan partisipasi masyarakat yang dilakukan oleh pihak sekolah menengah umum yang dilakukan oleh komite kepanjangan tangan dari kepala sekolah.

Advertisement

” Diduga ada penyimpangan seperti yang terjadi di SMA Negeri 1, sesuai dengan surat edaran yang di berikan kepada setiap wali murid pada nomor 51, yang menerangkan bahwa bantuan sumbangan partisipasi masyarakat akan di gunakan sebagai renovasi rehab rumah kepala sekolah,” ungkapnya.

Mujiono menambahkan, dengan adanya penyalahgunaan anggaran tersebut maka kepala sekolah SMAN 1. Ketika dikonfirmasi Memontum.com, melalui via teleponnya oleh Mujiono sebagai pemerhati masyarakat penerapan hukum dan kebijakan publik mengatakan, bahwa bantuan anggaran tersebut bukan di gunakan untuk renovasi rehab rumah kepala sekolah namun untuk gudang.

“Ironisnya pada surat edaran yang diberikan kepada setiap wali murid pada nomor 55 terdapat daftar rehab gudang, lantas yang benar yang mana,”jelas Mujiono.(her/im/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas