Kota Malang

Masuk Rumah dan Pasang Banner Tanpa Ijin, Istri Tua Terancam Diperkarakan

Diterbitkan

-

Masuk Rumah dan Pasang Banner Tanpa Ijin, Istri Tua Terancam Diperkarakan

Memontum Kota Malang – H Abdul Qodir (53) warga Jl Kyai Parseh Jaya, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, melalui Taufiqurrahman SH M Hum, kuasa hukumnya bakal melaporkan Hj Noer Abidah (60), istri tuanya. Hal itu seperti yang dikatakan Taufiqurrahman pada, Kamis (27/9/2018) siang.

Yakni terkait memasuki rumah tanpa ijin dan memasang Banner ” Rumah ini dalam sengketa Hj Noer Abidah melawan Abd Qodir di Pengadilan Agama”, pada 13 September 2018. Dalam banner tersebut tertulis nomer perkara namun kondisinya tercoret warna hitam hingga tidak bisa terbaca. Rumah yang dipasang Banner tersebut berada di kawasan Dusun Tambaksari, Desa Tambaksari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.

Diceritakan oleh Taufiqurrahman bahwa H Qodir dan Hj Abidah sebelumnya suami istri. Keduanya pisah ranjang selama 6 tahun namun maaih serumah di Jl Ky Parseh Jaya. Pada 16 April 2018, majelis hakim pengadilan agama telah memutus perceraian keduanya. Namun Hj Abidah banding,” ujar Taufiqurrahman. Qodir sendiri memiliki tanah di Dusun Tambaksari. ” Tanah tersebut milik H Qodir, bukan harta gono gini.

Dikarenakan mereka sudah pisah ranjang selama 6 tahun dan mencari nafkah sendiri-sendiri. Dari pernikahan itu mereka juga tidak dikarunia anak. Pada Maret 2018, H Qodir membangun tanahnya di Tambaksari. Jadi tidak ada sangkut pautnya dengan Hj Abidah,” ujar Taufiqurrahman.

Advertisement

Beberapa bulan lalu, Qodir dilaporkan terkait penganiayaan oleh Abidah ke Polres Malang Kota. Saat ini masih persidangan di PN Malang dan H Qodir di tahan di LP Lowokwaru.

” Kalau masalah itu bukan saya yang menangani. Saya hanya fokus dalam pengurusan rumah di Tambaksari,” ujar Taufiqurraman.

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas