Kota Malang

Masuk Rumah dan Pasang Banner Tanpa Ijin, Istri Tua Terancam Diperkarakan

Diterbitkan

-

Masuk Rumah dan Pasang Banner Tanpa Ijin, Istri Tua Terancam Diperkarakan

Diceritakan pula, bahwa saat ini H Qodir telah menikah dengan Hj Nuri (52). Rumah fi Dusun Tambaksari tersebut memang sering dikunjungi dan ditempati oleh Hj Nuri.

“Pada 13 September 2018, saat Hj Nuri tidak ada di rumah, ada pemasangan banner tersebut. Karena tidak ada orangndi rumah, pastinya mereka melompat pagar dan masuk pekarangan rumah tanpa ijin. Bahkan ada tembok rumah yang rusak karena pemasangan banner tersebut,” ujar Taufiqurrahman.

Banner tersebut kemudian di lepas oleh pihak keluarga H Qodir. Namun pada 25 September 2018 sekitar pukul 19.00, Abidah kembali datang ke rumah tersebut.

“Saat itu Hj Abidah datang bersama beberapa orang. Ada petugas kepolisian dan tentara juga yang datang. Kami punya rekamannya. Ini rekamannya. Hj Abidah dan beberapa orang kemudian memasang banner tersebut. Lagi-lagi banner yang dipasang tidak ada register pengadilan,” ujar Taufiqurrahman.

Advertisement

Saat ini Taufiqurrahman bakal segera melaporkan Hj Abidah ke Polres Malang.

“Fokusnya pemasangan banner sengketa tapi tanpa register. Pada 13 September 2018, dia memasang banner dengan cara melompat pagar. Ini jelas perbuatan melawan hukum memasuki pekarangan rumah tanpa ijin. Kasus ini akan segera kami laporkan. Perlu diketahui bahwa rumah tersebut murni dibeli oleh H Qodir dengan uangnya sendiri, kemudian dibangun. Sudah jadi kok mau diakui oleh Hj Abidah. Sudah ada putusan cerai April 2018, hanya saja hj Abidah saat ini masih banding,” ujar Taufiqurrahman. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas