Kabupaten Malang

4 Jam, KPK Cari Bukti Korupsi di PU SDA, Pegawai Tak Tahu Menahu

Diterbitkan

-

4 Jam, KPK Cari Bukti Korupsi di PU SDA, Pegawai Tak Tahu Menahu

Memontum Malang – Tim penyidik KPK meninggalkan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air tepat pukul 15:30 setelah lakukan penggeledahan selama 4 jam.Tim KPK yang terdiri dari 6 orang itu tampak terlihat membawa 2 kardus berisi dokumen yang ditaruh di bagasi belakang.

Sayangnya, tak banyak kata yang diucapkan Avicenna Medisica Saniputera selaku Plt Dinas Pekerjaan Umum dan Sumber Daya Air, memohon doa agar instansinya baik baik saja. “Semoga tidak ada apa-apa, semoga Dinas PU SDA baik baik saja,”katanya.

Ditanya, terkait dokumen apa saja yang dibawa oleh KPK, Avicenna hanya menjawab daftar anggaran. Tak jelas daftar anggaran tahun apa dan perihal apa mengenai dokumen yang dimaksud Avicenna.

“Mereka hanya tanya daftar anggaran, sudah-sudah terimakasih,” ucapnya sambil berjalan meninggalkan kantor dengan menutupi wajahnya.Kemudian memasuki mobil dinasnya dan segera meninggalkan kantor,kaca mobil langsung ditutup rapat agar wajahnya tak terlihat para awak media.

Advertisement

“Sudah-sudah cukup, terimakasih saya tak tahu,” ujarnya sebelum masuk mobil.

Sementara, para ASN Dinas PU SDA kompak memilih bungkam ketika ditanya perihal penggeledahan yang dilakukan. Beberapa dari mereka terlihat langsung menutup pintu masuk kedalam ruangan dan ada yang menuju kendaraan masing-masing untuk segera tinggalkan kantor.

“Saya gak tau, bukan saya yang berhak jawab sudah mas saya gak bisa jawab mas,” ucap salah satu ASN yang menolak memberitahu namanya dan bergegas tinggalkan kantor Dinas PU SDA. Akibat bungkamnya, Avicenna dan para ASN semakin membuat publik bertanya-tanya “borok” apa yang terdapat di Dinas PU SDA. Diduga masih terkait permasalahan yang membelit Bupati Malang Rendra Kresna soal DAK 2011. (Sur/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas