Banyuwangi

Juragan Toko Anak Gemilang, Bayar Beras dengan Cek Kosong

Diterbitkan

-

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman dengan tersangka Didit Pramono saat pers realese di Mapolres Banyuwangi, Rabu (17/10/2018) siang.

Memontum Banyuwangi – Bayar beras 110 ton dengan cek kosong, Didit Pramono (25) warga jalan Satu Gringsing, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Banyuwangi diamankan Resmob Polres Banyuwangi.

Terungkapnya kasus dugaan penipuan ini setelah Suyono alias Aseng warga Dusun Kampung Baru, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran menguangkan cek tersebut ke bank, namun oleh pihak bank tidak bisa dicairkan, karena saldonya tidak mencukupi.

Dikatakan Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, kasus ini bermula saat Didit pramono mengorder beras merek Obor Gemilang melalui sales penggilingan padi Sekar Jaya milik korban. Setelah itu, korban mengirim beras pesanan tersebut ke toko Anak Gemilang, milik tersangka, sebanyak 110 ton beras.

“Korban mengirim beras sebanyak 110 ton sesuai yang diorder oleh tersangka,”ujar Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman, Rabu (17/10/2018) siang di Mapolres Banyuwangi.

Advertisement

Setelah itu, lanjut AKBP Donny Adityawarman, beras itu diserahkan kepada tersangka, oleh tersangka membayar beras tersebut mempergunakan cek BCA. Tersangka mengeluarkan cek sebanyak 8 lembar yang nilainya Rp.88 juta hingga 185,9 juta.

“Cek sebanyak 8 lembar ini keluarkan secara bertahap,”papar Kapolres Banyuwangi.
Karena kebutuhannya, kata Kapolres Banyuwangi korban menguangkan cek-cek tersebut. Sayangnya, setelah cek itu diserahkan ke bank untuk dicairkan, ternyata oleh pihak bank di tolak, karena saldonya tidak mencukupi.

“Ketika korban mencairkan cek yang dikeluarkan oleh tersangka Didit Pramono oleh pihak bank di tolak, dengan alasan saldonya tidak mencukupi,”kata AKBP. Donny Adityawarman.

Lebih lanjut Kapolres Banyuwangi mengatakan, atas laporan dari Suyono alias Aseng, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan tersangkane dalam kasus ini, Polisi menyita 8 lembar cek Bank BCA yang diberikan tersangka pada korban sebagai barang bukti. Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 4 tahun. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas