Kota Malang

Izin 43 Pasar Modern di Kota Malang Bermasalah

Diterbitkan

-

Izin 43 Pasar Modern di Kota Malang Bermasalah

Memontum Kota Malang – Untuk yang kedua kalinya Walikota Malang, Sutiaji bersikap tegas kepada pengusaha Pasar Modern (Alfamart dan Indomart, Red). Walikota menutup sementara usaha Pasar Modern yang bermasalah izinnya. Menurut Sutiaji, hingga saat ini ada 43 Pasar Modern di Kota Malang bermasalah perizinannya. Maka konsekwensinya Pemkot Malang tidak mengeluarkan izin usaha baru untuk mereka.

“Sesuai Perda Kota Malang Nomor 8 / 2010 tentang penyelenggaran usaha perindustrian dan perdangan. Ke 43 Pasar Modern itu melanggar perda yang ada,” tegas Sutiaji, Selasa (23/10/2018) siang.

Berangkat dari gedung block office di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang Walikota Malang Sutiaji memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke Alfamart di dekat Pasar Bunul dan Indomart di Jalan Mayjend Panjaitan, Kota Malang. Kata Sutiaji, keberadaan Alfamart di depan Pasar Bunul jelas melanggar Perda Kota Malang nomor 8/2010. Jarak Pasar Modern dengan Pasar Rakyat kurang dari 500 meter.

Dalam Perda Kota Malang Nomor 8/2010 diatur jarak antara Pasar Modern dengan Pasar Rakyat minimal 500 meter. “Anda bisa melihat sendiri faktanya. Jarak Alfamart dengan Pasar Bunul kira kira hanya 100 meter,” tegas dia.

Advertisement

Berikutnya rombongan Walikota Malang bersama Kepala Satpol PP Priyadi, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTS), Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang menuju Indomart di Jalan Mayjend Panjaitan Kota Malang.

Ditempat itu tim menemukan fakta bahwa Indomart di Jalan Panjaitan belum memiliki izin usaha. “Pemkot Malang tidak membatas investor ingin membuka usaha di Kota Malang. Tapi tolong patuhi hukum yang ditetapkan Pemkot Malang supaya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” tegas dia.

Menurut Walikota, setiap pengusaha Pasar Modern wajib mematuhi Perda Kota Malang. “Sebelum saya tertibkan sebaiknya segera dilengkapi izin usahanya. Khusus untuk Indomart di Jalan Mayjend Panjaitan memang belum mengantongi izin usaha. Maka kita perintahkan untuk ditutup sementara sampai proses perizinannya selesai,” tegasnya.

Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi menyebutkan, pihaknya siap menertibkan Pasar Modern yang melanggar Perda Kota Malang. “Kita peringatkan 1-3 kali. Kalau tetap membandel pasti kita ambil tindakan tegas,” sebutnya.

Advertisement

Penjaga Indomart Jalan Mayjend Panjaitan, Rudy Harianto menyatakan tidak tahu menahu soal perizinan usaha untuk toko yang ditunggu. “Semua perizinan yang mengurus bos saya. Tugas saya sebata berjualan didalam toko ini,” pungkas Rudy. (man/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas