Kabupaten Malang

Oknum Kepala Sekolah dan Guru Agama Kok Nyabuli Murid, di Kamar Mandi dan Musala!

Diterbitkan

-

Oknum Kepala Sekolah dan Guru Agama Kok Nyabuli Murid, di Kamar Mandi dan Musala!

Memontum Malang — Bejat apa yang dilakoni tersangka M Lukman Hakim (52) warga Jalan Sidodadi, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Jadi seorang guru agama sekaligus kepala sekolah, perilakunya justru “menjijikkan”.

Di hadapan Kapolres Malang, AKBP YS Ujung dalam rilis pers, Rabu (15/11/2017) pukul 13.30 (dijadwalkan pukul 14.00), tersangka berdalih menyayangi para muridnya. Ia bahkan menyebut “tidak lebih dari empat saja”.

Sebanyak 6 siswi Sekolah Dasar kelas V dan VI jadi korban perilaku tersangka. Tersangka sendiri bukan seorang guru di Pakisaji, melainkan mengajar pendidikan agama di sekolah seputaran Wagir. Dia juga seorang kepala sekolah.

Selasa (14/11/2017) apes menimpanya. Seorang warga atau wali murid membongkar aksi cabulnya. Berkat laporan itu, tersangka segera diamankan anggota kepolisian dan langsung diboyong ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Malang.

Advertisement

“Korbannya hanya diraba. Itu pengakuannya. Selasa lalu kami dapat laporan dari perangkat desa dan warga, bahwa ada tindak pidana asusila di salah satu sekolah dasar swasta, ” terang Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung kepada memontum.com.

“Dari pemeriksaan, sementara ada 6 siswi. Dia ini guru agama merangkap juga sebagai kepala sekolah. Lokasi perbuatannya, di tempat sepi, kamae mandi dan, modusnya bermacam-macam dan ada ancaman, ” urai Yade kepada wartawan.

(baca juga : Tersangka Mengaku “Empat Saja Tidak Lebih” )

Akibat perbuatannya, tersangka diduga melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

Advertisement

Kini tersangka menghuni berkaos tahanan dan menghuni rumah tahanan At Taubah Polres Malang sebelum menjalani sidang. (sos)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas