Trenggalek

Kasek MI di Trenggalek Selewengkan Dana BOS

Diterbitkan

-

polisi amankan sejumlah barang bukti kasus dugaan korupsi dana BOS

Memontum Trenggalek—Unit Tipikor Satreskrim Polres Trenggalek berhasil mengungkap dugaan korupsi dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan BSM (Bantuan Siswa Miskin) tahun 2009 hingga 2015 dengan total kerugian negara mencapai Rp 246.848.547. Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, dalam konferensi pers di Mapolres mengatakan, dari dugaan kasus tersebut Polisi menahan 1 orang pelaku berinisal IS warga desa Bendorejo Kabupaten Trenggalek yang tidak lain merupakan Kepala Sekolah MI Yapendawa.

“Berdasarkan serangkaian penyelidikan, diketahui bahwa IS dengan dibantu istrinya SM yang berprofesi guru merangkap bendahara di sekolah tersebut diduga kuat telah melakukan penyelewengan, penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dengan menggunakan dana BOS yang tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan pedoman umum penggunaan dana tersebut,” ucap Didit saat dikonfirmasi, Jumat (21/12/2018).

Dikatakan Didit, pelaku membuat laporan pertanggungjawaban keuangan yg tidak riil dengan memalsukan bukti, nota, kuitansi pembelian toko, dan memalsukan tandatangan pihak ketiga. Selain itu, dana tersebut tidak diberikan kepada siswa yang berhak menerima, melainkan dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi, dengan cara memalsukan tandatangan wali murid dan siswa untuk mencairkan di bank.

“Dari kasus tersebut, telah berhasil diamankan barang bukti meliputi dokumen LPJ dana BOS/BSM MI Yapendawa, dokumen LPJ fiktif, dokumen, surat ketetapan, petunjuk teknis dan pedoman umum pengelolaan dana BOS/BSM, dan sejumlah alat meliputi laptop, printer, dan ATK yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan perbuatan tersebut, ” tegasnya. Sampai berita ini diturunkan, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement

Masih terang Kapolres, kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 JO UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan/atau Pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 ttg pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, JO pasal 65 KUHP, JO pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Ini merupakan keberhasilan kita semua dalam memberantas adanya dugaan kasus korupsi khususnya di Kabupaten Trenggalek. Kami berharap penyelewengan dana – dana yang tidak seharusnya digunakan ini bisa segera diatasi dan diminimalisir, ” pungkas Didit. (mil/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas