Jember

Jember Masuk 4 Besar dari 38 Kabupaten, “dari Bawah”, Lho Kok?

Diterbitkan

-

Jember Masuk 4 Besar dari 38 Kabupaten, dari Bawah, Lho Kok

Memontum Jember – Tertutupnya Informasi terkait pengelolaan anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) disinyalir penyebab terjadinya penyelewengan dana Hibah dan Bansos ternak di Jember.

Demikian disampaikan wartawan Antara, Zumrotun Sholichah, salah-satu penulis buku Mengawasi dana hibah dan Bansos yang biasa disapa Zika, saat diskusi “Mengawal Dana Publik” yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Jember di Warung Ndalung , Jumat (28/12/2018) malam.

Sehingga Lanjut Zika Untuk mencari kelompok penerima bantuan dana hibah ini tidak mudah, seperti yang terjadi di Desa/Kecamatan Arjasa yang diketahui hingga menyeret Mantan Ketua DPRD dan Mantan Sekda Jember ke Rana Hukum

“Dari kepala Dusun hingga kepala Desa Setempat tidak mengetahui nama kelompok penerima dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) Tahun 2015 itu, ” ujar Zika.

Advertisement

Hal itu dibenarkan Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Timur, Mahbub Junaidi, menurutnya tidak semua lembaga publik mentaati Undang-undang Nomor 14 Tahun 2018.

“Dari 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur, hanya 10 yang menerapkan melalui Websitenya,“ katanya.

Yang masuk kategori A, sambung Mahbub hanya empat Kabupaten Yakni Bojonegoro, Madiun kota, Blitar dan Kabupaten Pacitan.

“Untuk Kabupaten Jember, jangankan soal anggaran, belanja rutin saja tidak ada, semenjak saya di KIP tahun 2014, Jember masuk urutan ke 5 besar dari bawah (urutan ke 33) dan tahun 2018 urutan ke 34, Jember masuk katagori E,” jlentrehnya.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas