Kota Malang
Warga Gresik Simpan SS di Kota Malang

Memontum Kota Malang – Petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan pembrantasan terhadap jatingan peredaran narkotika di Kota Malang. Kali ini berhasil memangkap M Arief Febrian alias Erik (30) asal Jl Sunan Giri Gang XIII, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, yang sehari-harinya tinggal di Jl Gadang Gang XII A, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Saat ditangkap di Gadang, Erik kedapatan 2 klip SS (Shabu-Shabu) seberat 1,16 gram. Seperti para tersangka yang sudah tertangkap sebelumnya, Erik mengaku kalau dirinya bukanlah seorang pengedar SS. Apapun alasannya katena sudah kedapatan BB SS, Erik harus tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Informasi Memontum, bahwa petugas mendapat informasi kalau Erik telah memgedarkan SS. Aras informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap Erik di rumahnya. Saat itu, Erik tidak bisa mengelak karena di dalam tas slempang miliknya terdapat 2 poket SS dan 1 bungkus klip kosong serta HP MI.
Hingga (5/2/2019) sore, petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan. ” Tersangka MAF kita kenakan Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 karena kedapatan memiliki natkotika jenis SS. Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar AKP Syamsul Hidayat SH MH, Kasat Reskoba Polres Malang Kota. (gie/yan)
















