Lumajang

35 Personil Satpol PP Lumajang Bukan Dipecat, Tapi Kontrak Kerjanya Habis

Diterbitkan

-

35 Personil Satpol PP Lumajang Bukan Dipecat, Tapi Kontrak Kerjanya Habis

Memontum Lumajang – Terkait kabar pemecatan puluhan personil Satpol PP di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang beberapa waktu lalu, ternyata benar. Hal ini dikatakan Kepala Satpol PP Pemkab Lumajang Drs Basuni pada media, Kamis (7/2/2019), bahwa pihaknya mengaku telah memberhentikan puluhan personil Satpol PP tenaga kontrak di kabupaten Lumajang baru – baru ini.

Menurut Drs Basuni Pemberhentian tersebut mengacu pada keputusan Bupati Lumajang terkait perampingan anggota di jajaran yang dipimpinnya, itu dilakukan karena memang masa kontrak kerja anggota Sat Pol PP yang berjumlah puluhan itu juga telah habis.

“Benar pak masa kontrak kerja beberapa anggota Sat Pol PP sudah habis, jadi diberhentikan per 31 Desember 2018 lalu,” kata Basuni, Kamis (7/2/2019).

Hal ini tentusaja membuat anggota Sat Pol PP yang diberhentikan sebagai tenaga kontrak, akan makin menambah angka pengangguran di kabupaten Lumajang, seyogyanya pemerintah juga memikirkan solusi dari pemberhentian ini.

Advertisement

Bagaimana nasib mereka setelah berhenti dari Sat Pol PP agar supaya tidak menganggur. Perlu diketahui Sebanyak 35 personil Satpol PP kabupaten Lumajang saat ini telah diberhentikan dan menganggur karena masa kontrak kerja mereka telah habis per 31 Desember lalu.

Sejauh ini kata Basuni selaku Kepala Satpol PP Kabupaten Lumajang, Status dari 35 Anggota personil Satpol PP Lumajang tersebut berstatus kontrak. ” Yang diberhentikan statusnya pekerja kontrak” pungkasnya.(adi/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas