Kota Malang
Simpan Sabu 3.10 Gram, Mami LC Kena Tumpas

Memontum Kota Malang – Chalimatul Munawaroh alias Meme (31) warga Jl Gadang Gang XXI C, Kelurahan Gadang, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Jumat (8/2/2019) siang, dirilis di Polres Malang Kota. Meme yang sehari-harinya bekerja sebagai Mami LC (penyedia pemandu lagu) di salah satu Karaoke di Jl Candi Trowulan ditangkap di rumahnya karena kedapatan memiliki narkotika jenis SS (Shabu-Shabu) seberat 3,10 gram.
Informasi Memontum.com, bahwa petugas Reskoba Polres Malang Kota mendapat informasi bahwa Meme kerap konsumsi SS. Atas informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap Meme di rumahnya.
Wanita berambut merah ini tidak bisa mengelak dikarenakan petugas, mendapati 3,10 gram SS. Meskipun Meme kedapatan SS tang jumlahnya cukup banyak, namun Meme mengaku bahwa dirinya bukan pengedar. Dia konsumsi SS untuk jaga stamina apalagi profesinya sebagai Mami LC, bekerja pada malam hari.
Saat dirilis dalam ungkap Tumpas Narkoba 2019, Meme tampak terus menunduk. Dia wanita satu-satunya dari 34 tersangka yang berhasil ditangkap selama 12 hari ini.
Meskipun Tumpas Semeru 2019 sudah berakhir, namun demi memberantas peredaran narkoba di Kota Malang, petugas Reskoba Polres Malang Kota terus melakukan pengembangan. Termasuk mencari sosok pengedar yang telah memasok SS kepada Meme.
Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri SIK MH mengatakan bahwa tersangka MM dikenakan Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009.
“Tersangka bekerja di salah satu Karoke di Kota Malang. Saat kami tangkap, dia kedapatan memiliki narkotika jenis SS. Saat ini, kami masih terus kembangkan,” ujar AKBP Asfuri. (gie/yan)

















