Hukum & Kriminal

Ilegal Fishing Didenda Rp 500 Juta dan 5 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Nasrudin Ajukan Banding

Diterbitkan

-

Ilegal Fishing Didenda Rp 500 Juta dan 5 Bulan Penjara, Penasehat Hukum Nasrudin Ajukan Banding

Memontum Probolinggo – Dalam sidang putusan terkait kasus pidana Nahkoda kapal Argo Mulyo Putri 2, Nasrudin Bin Taulani, yang di lakukan di pengadilan negeri kota Probolinggo tersebut menjadi histeris. Sidang yang dipimpin langsung Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Elan Jaelani beserta Penasehat Hukum Terdakwa, Binton Sianturi. Sudah dilakukan putusan kepada Nasrudin. Jumat (15/2/2019).

Dari sidang terkait kasus pidana tersebut merupakan hasil tangkapan kapal pengawas Orca 3, di perairan Masalembo. Dari informasi yang di dapat, kapal yang dinahkodai Nasrudin tersebut berangkat dari Tegal, Jawa Tengah pada September 2018, untuk menangkap ikan, dan pada tanggal 27 Oktober 2018, kapal tertangkap oleh kapal pengawas Orca 3.

Nasrudin Menangis setelah di vonis hakim (pix)

Nasrudin Menangis setelah di vonis hakim (pix)

Di persidangan itu, dalam amar putusannya, Hakim Ketua Sylvia Yudhiastika menyatakan bahwa nahkoda KM Argo Mulyo Putri 2 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana pelayaran karena kapal berlayar tanpa dilengkapi Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dari syahbandar dan satuan pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan dengan sengaja berlayar tanpa surat yang sah atau secara illegal.

Sementara kronologis penangkapan tersebut setelah dilakukan pemeriksaan, pengawas menemukan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) yang masa berlakunya berakhir pada 18 Januari 2018. Kenapa di sedangkan di kota Probolinggo, karena perairan masalembo,tempat di tangkainya kapal tersebut masih masuk dalam wilayah Kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan Probolinggo, maka kapal, nahkoda beserta isinya dibawa ke pelabuhan Tanjung Tembagakota Probolinggo untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan barang bukti yang di dapat dari hasil penyidikan dinyatakan Nahkoda KM Argo Mulyo Putri 2 beserta 34 orang ABK cukup bukti melanggar tindak pidana pelayaran yaitu melaksanakan pelayaran tanpa dilengkapi SIPI, diancam dengan pasal 93 ayat (1) Jo Pasal 27 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, selanjutnya disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Probolinggo.

Advertisement

 

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas