Kota Malang

Jaring Advokat Berkualitas, UPA Peradi Malang Zero KKN

Diterbitkan

-

Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminuddin SH, saat mengawasi peserta UPA. (gie)

Memontum Kota Malang – Dalam skala nasional sebanyak 7600 calon Advokat mengikuti UPA (Ujian Profesi Advokat) secara serentak di 39 Kota di Indonesia pada Sabtu (31/8/2018) pukul 08.00. Salah satu penyelengaraanya yakni di Kota Malang. Sebanyak 64 calon advokat mengikuti UPA di DPC Peradi Malang yang diadakan di Hotel Grand Cakra Araya.

Ke 64 peserta ini bakal bersaing ketat karena tidak mudah untuk lulus pada UPA. Dikarenakan DPC Peradi Malang di bawah kepemimpinan Dian Aminuddin SH benar-benar ingin menjaga standart kualitas Advokat. Mereka memastikan bahwa UPA Peradi-nya Prof DR Fauzie Yusuf Hasibuan SH MH ini, zero KKN.

Ketua DPC Peradi Malang Dian Aminuddin SH mengatakan bahwa pihaknya melakukan penjaringan calon advokat secara ketat.

” Peserta yang mengikuti UPA ini sudah melalui proses PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat). Saat mendaftar PKPA di DPC Peradi Malang, kami sudah melakukan filter. Bukan hanya secara formalitas, tapi kita verifikasi betul ke lembaga yang berwenang dan juga kampus-kampus. Jika kami temukan ijazah bodong atau kita temukan kecurangan lain, maka secara otomatis mereka akan gugur sebelum PKPA di Peradi Malang,” ujar Dian.

Advertisement

Untuk proses UPA, para peserta dipastikan tidak bisa contekan. Sebab selain pengawasan ketat, materi ujian setiap peserta juga berbeda-beda.

“Sesi pertama Multiple Choice dan sesi kedua menulis esai. Soal berbeda setiap peserta UPA. Dalam esai peserta ajan diberi contoh kasus, kemudian diminta membuat kuasa dan gugatan. UPA menjadi sarana filter kualitas profesi advokat,” ujar Dian.

Supaya benar-benar zero KKN , semua pengawas UPA dari petugas Outsourcing. Nantinya setelah selesai ujian, sistem pengoreksian dilakukan oleh korektor.

“Korektor akan dikarantina diberikan motode-metode khusus. Dengan metode khusus ini korektor tidak bisa mengetahui milik siapa yang sedang dikoreksi. Ada kode khusus yang membuat korektor tidak mengetahui jawaban milik siapa yang sedang dikoreksi. Dipastikan zero KKN untuk menjaga kualitas advokat. Tidak satupun yang bisa menggunakan cara ilegal untuk lulus sebagai advokat,” ujar Dian.

Advertisement

Diperkirakan tingkat kelulusan peserta UPA sebanyak 70 persen. ” Karena kita lakukan penjaringan yang ketat, tingkat kelulusan biasanya kisaran 70 persen. Kita tidak melonggarkan filter dalam ujian ini. Kita ingin advokat yang lahir dari DPC Peradi Malang benar-benar memiliki kualitas tinggi, profesional,” ujar Dian.

Adapun syarat menjadi advokat adalah sarjana hukum, sarjana hukum Islam, sarjana hukum militer dan juga sarjana hukum kepolisian. Selanjutnya mengikuti PKPA, UPA, Magang selama 2 tahun di kantor advokat dan sumpah.

“Jika peserta UPA ini sudah dinyatakan lulus bisa mengikuti magang selama 2 tahun untuk mengasah profesionalisme. Nantinya harus diasah betul praktik nya selama magang 2 tahun. Harapannya jika sudah disumpah bisa mandiri menangani perkara,” ujar Dian. (gie/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas