Banyuwangi
Ada pungli di Pendistribusian Beras Rastra

Ia menambahkan bahwa syarat pemberian subsidi beras tersebut dengan cara mengisi ‘Formulir Pengaduan Kepesertaan Subsidi Listrik Untuk Rumah Tangga’ yang dikeluarkan oleh pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) dengan melampirkan berbagai macam persyaratan administrasi lainnya, termasuk salah satu kartu bantuan bagi rakyat miskin seperti KPS, KKS, KIP dan atau KIS.
“Tapi formulir dari PLN itu, diserahkan oleh pihak PLN kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dibagikan kepada warganya yang masuk kategori miskin, dan selanjutnya diisi oleh warga lalu dikembalikan kepada Pemdes kemudian diserahkan oleh Pemdes kepada Pemerintah Kecamatan, lalu diteruskan kepada instansi terkait guna diproses lebih lanjut,” tambahnya.
Menyikapi hal ini, aktivis yang berdomisili di Desa alasrejo kecamatan wongsorejo, Haiyi juga menegaskan bahwa Kades alasrejo dan Sekdesnya berbohong kalau mereka mengaku tidak mengetahui adanya kebijakan pemberian subsidi beras listrik bagi orang yang tergolong miskin.
Menurut Haiyi yang akrab disapa Hai ini, menghimbau supaya Kades Alasrejo bersama jajarannya tidak bertindak sesuka hatinya dalam menjalankan roda pemerintahan pada tingkat desa.
“Sebaiknya, Pak Kades dan sekdesya, bersama jajarannya segera membenahi diri untuk menyelenggarakan tatakelola pemerintahan desa secara professional. Karena jika amanah dari masyarakatnya tidak ditunaikan secara professional bertanggungjawab, maka tentu ada konsekuensi logisnya baik berupa sanksi sosial maupun sanksi hokum positif,” himbau Haiyi
Sedangkan ketua RT 02 RW 05 Dusun Kebunrejo, Sutrisno mengaku, dirinya menarik biaya sebesar Rp.2000,- perkilogramnya itu atas perintas dari Sekdes.
“Saya disuruh oleh Sekdes menarik biaya itu,”jawabnya.
















