Bondowoso

Bacakades Incumbent Harus Dapat Rekomendasi Camat dan Inspektorat

Diterbitkan

-

Memontum Bondowoso – Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Bondowoso, Mahfud, menjelaskan, bagi Bakal Calon Kepala Desa incumbent ada syarat tambahan. Yaitu harus menuntaskan Surat Pertanggungjawaban (SPj) tahun 2020 dan 2021.

“Kalau SPj tahun 2020 dan 2021 tidak selesai, maka dinilai tidak memenuhi syarat dan tidak bisa berkompetisi untuk merebut kursi 1 di Pemerintahan Desa”, kata Mahfud pada memontum.com di ruang kerjanya, Rabu (15/09).

Baca Juga:

Yang melakukan verivikasi, lanjut mantan Camat Kota ini, SPj tahun 2020 adalah Inspektorat. Sedangkan SPj tahun 2021 yang diverivikasi hanya sampai bulan Juni. Yang melakukannya adalah Camat.

Ditambahkan, kalau hasil verivikasi SPj dinyatakan belum selesai atau masih mempunyai tanggungan, maka Panitia Pilkades Kabupaten tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Tanggungan.

Advertisement

SPj tahun 2020 dan 2021 harus tuntas. Kalau hanya SPj tahun 2020 yang tuntas, sedangkan tahun 2021 tidak tuntas atau sebaliknya, apalagi sama-sama tidak tuntas, tahun 2020 dan 2021, maka dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.

“Saat ini masih dalam tahapan verivikasi administrasi. Dalam Pilkades serentak ini diikuti oleh 171 Desa yang tersebar di 23 Kecamatan. Terahir verivikasi tanggal 27 September,” jelasnya.

Tahapan berikutnya, kata Mahfud, tes tulis. Bacakades yang boleh ikut tes tulis apabila seluruh syarat administrasinya terpenuhi. Khusus incumbent ada tambahan Surat Keterangan Bebas Tanggungan yang dikeluarkan oleh Panitia Pilkades Kabupaten. (sam/ed2)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas