Kota Malang

Balmon Tak Bisa Pastikan Kapan Pemberian Ijin Penyiaran

Diterbitkan

-

Balmon Tak Bisa Pastikan Kapan Pemberian Ijin Penyiaran

Memontum Malang – Balai Monitoring (Balmon) Kelas I Surabaya masih belum dapat memastikan hingga kapan bisa kembali memberian izin penyiaran pada beberapa stasiun tv di Malang setelah dilakukan penertiban yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Menurut Kasi Pentib Balmon Kelas I Surabaya Fathorohman, izin penyiaran dapat kembali diberikan kepada para penyelenggara stasiun tv jika mereka telah dapat menunjukan legalitas terkait Izin Stasiun Radio (ISR) masing-masing stasiun tv.

“Jadi itu tergantung rekan-rekan tv tersebut. Jika mereka tidak bisa menunjukan legalitasnya, ya otomatis masih belum bisa diperkenankan melakukan penyiaran kembali,” tuturnya

Sementara itu, ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan bukan serta merta dilakukan begitu saja. Ia mengaku, sebelumnya, Balmon telah melakukan upaya pendekatan dengan mengundang beberapa pihak penyelenggara stasiun televisi. Tujuannya, untuk mengklarifikasi terkait legalitas ISR.

Advertisement

“Pendekatan untuk klarifikasi terkait Ijin Stasiun Radio (ISR) nya, legalitas yang dimiliki setiap stasiun tv, kami sudah kalrifikasi terkait hal itu,” ujarnya.

Selain itu, ia mengaku bahwa pihaknya juga telah melakukan peringatan pada kepada pihak yang bersangkutan terkait legalitas yang dimiliki pada stasiun tv tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut dilakukan pada stasiun televisi yang pemancarnya tidak memiliki legalitas.

Baca : Balmon ‘Senyapkan’ Siaran Sejumlah TV Nasional dan Lokal

“Kita hanya mengawasi terhadap penggunaan frekuensinya. Dimana setiap penggunaan frekuensi itu wajib memiliki Ijin Stasiun Radio (ISR),” imbuhnya.

Advertisement

Selain itu, ia mengaku, bahwa penertiban yang dilakukan juga bertujuan untuk memotivasi para pihak penyelenggara stasiun tv untuk dapat melakukan proses legalitasnya masing-masing.

Selain di wilayah Malang, Balmon juga melakukan penertiban serupa di Madiun dan Kediri. Akibat penertiban tersebut, hingga kini sebanyak kurang lebih 6 stasiun tv tidak dapat dinikmati oleh masyarakat. (gim/oso)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas