Bangkalan

Bawaslu Berdalih, Caleg DPR RI Dja’far Shodiq Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Diterbitkan

-

Bawaslu Berdalih, Caleg DPR RI Dja'far Shodiq Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilu

Memontum Bangkalan – Calon legislatif (caleg) dari partai Nasdem Dapil Madura, Dja’far Shodiq yang terindikasi melanggar pidana pemilu rupanya bisa bernafas lega. Pasalnya, Bawaslu Bangkalan berdalih tidak menemukan cukup bukti atas laporan LSM Lira Bangkalan. Oleh karena itu, Kasus tersebut dihentikan lantaran salah satu unsur dari laporan kasus tersebut tidak terpenuhi. Sehingga tidak bisa dilanjutkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

Padahal, Tim investigasi Bawaslu Bangkalan telah menelusuri sumber dana kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan perempuan dan anak yang digelar di PKPN tanggal 10 Maret 2019 lalu. Kemudian, Tim investigasi mendatangi kantor Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak serta Sekretariat DPR RI di Jakarta pada Senin (25/3/2019).

Setelah dari Jakarta, dilanjutkan pembahasan kedua bersama Gakkumdu di kantor Bawaslu Bangkalan, Senin (1/4/2019). Bawaslu Bangkalan mengundang anggota kejaksaan dan polres Bangkalan yang tergabung di Gakkumdu untuk menggelar rapat.

Ketua Bawaslu Bangkalan, Ahmad Mustain Saleh mengatakan bahwa pembahasan kedua ini menentukan apakah lanjut ke tingkat penyidikan atau tidak. Namun, hasil rapat dengan Gakumdu tidak menemukan cukup bukti pelanggaran.

Advertisement

“Hari ini kita mengundang anggota Kejaksaan dan Polres Bangkalan untuk membahas hasil klarifikasi dan investigasi Bawaslu Bangkalan terkait persoalan Dja’far Shodiq,” jelas Mustain.

Sementara itu, Iptu Muhaimin dari Polres Bangkalan mengatakan, pihaknya kesulitan mengaitkan antara unsur dengan alat bukti. Sehingga, belum bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka karena kurangnya alat bukti.

Sama halnya dengan Muhaimin, Fajrini Faizah, anggota Gakkumdu dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menyatakan bahwa ada salah satu unsur yang belum terpenuhi. Jadi, indikasi pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD Komisi VIII tidak bisa dilanjutkan sebagai pelanggaran pidana pemilu.

“Saksi masih kurang. Kaitan antara barang bukti dengan hasil klarifikasi dari terlapor harus ada. Kalau terlapor mengatakan bahwa tidak tahu soal barang bukti, maka kasus ini tidak bisa dilanjutkan,” terang Rini.

Advertisement

Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil pelapor dan terlapor untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye. Dja’far Shodiq dilaporkan oleh LSM Lira Bangkalan terkait kegiatan yang diduga didanai Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak tersebut. LSM Lira Bangkalan melaporkan hal itu karena ditemukan adanya bahan kampanye berupa stiker di dalam dus jajan yang dibagikan kepada tamu undangan yang hadir. (rd/nhs/yan)

 

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas