Blitar

Belasan Kades Wadul Dewan, Keluhkan Rastra Tak Tepat Sasaran

Diterbitkan

-

Belasan Kades Wadul Dewan, Keluhkan Rastra Tak Tepat Sasaran

Lebih lanjut Khamim menjelaskan, untuk keluhan selanjutnya, yaitu tentang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Menurut Kades Karanggayam ini, kalau NJOP masalah pajak tidak begitu signifikan. Namun yang menjadi permasalahan adalah pada Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) NJOP yang dinilai terlalu tinggi.

“Kadang-kadang Bapenda menilai harga melebihi harga pasar. Misal luas 1 ru senilai Rp 1,5 juta, di Bapenda bisa sampai Rp 3 juta. Ini tentu sangat membebani masyarakat”, tegas Khamim.

Terkait masalah Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) NJOP ini, pihaknya harus menunggu satu tahun untuk evaluasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup). Sedangkan saat ini, pihaknya hanya bisa mengajukan keberatan agar selanjutnya bisa dilakukan upaya penyesuaian.

“Untuk tahun ini, Perbupnya kan sudah berlaku, tapi tahun 2019 dipastikan Perbupnya akan dievaluasi kembali”, tandas Kades Karanggayam.

Advertisement

Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Heri Romadhon ditemui usai hearing mengatakan, sudah ada solusi terkait dengan keluhan para Kepala Desa. Dimana Kepala Dinas Sosial dan Bapenda, masing-masing sudah menjelaskan solusi permasalahan tersebut. Sedangkan untuk masalah data penerima rastra, menurut Romadhon, memang akan dilakukan perubahan oleh pihak desa melalui aplikasi yang sudah disediakan.

Sedangkan terkait nilai NJOP yang dianggap warga melebihi nilai pasaran, juga sudah ada solusi, yaitu akan ada review terhadap kajian besaran NJOP terhadap NJOP yang berimplikasi pada pajak tahun 2019. Namun untuk tahun 2018, Wajib Pajak yang merasa keberatan keterkaitan dengan nilai NJOP yang tidak sesuai dengan pasaran, bisa melakukan keberatan kepada Badan Pendapatan untuk dilakukan penyesuaian dalam 2018 ini.

“Peraturan Bupati akan dievaluasi, tapi landasan untuk peraturan ini kan untuk tahun 2018. Sedangkan untuk perubahan akan dilakukan pajak tahun 2019 mendatng. Sehingga yang bisa dilakukan sekarang, Wajib Pakak atau kepala desa untuk melakukan keberatan per item atau bidang yang pajaknya terlalu besar. Baru nanti pada 2019 pasti ada kajian ulang”, jelas Hery Romadhon. (jar/yan)

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas