Kota Malang

Blangko Habis, Perekaman e-KTP di Kota Malang Dikasih Suket

Diterbitkan

-

Blangko Habis, Perekaman e-KTP di Kota Malang Dikasih Suket

Memontum Kota Malang – Perekaman e-KTP di Kota Malang masih menggunakan surat keterangan (suket). Hal itu lantaran hingga saat ini blangko e-KTP di Kota Malang masih kosong. Menurut Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Malang, Darmanto, berdasarkan data yang terekam sejak Januari hingga Juli 2019, tercatat ada sebanyak 658.088 penduduk yang melakukan perekaman.

Sementara jumlah wajib perekaman di kota pendidikan ini adalah 695.688 jiwa. Seluruhnya masih melakukan pencatatan menggunakan suket. “Blangkonya masih kosong dan belum dikirim lagi, dan semuanya masih menggunakan suket,” ujarnya, Kamis (12/9/2019).

Darmanto mengatakan, suket juga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan e-KTP, untuk itu ia menyebut, suket juga bisa digunakan untuk kelengkapan berkas dalam berbagai kebutuhan.

Mulai dari melamar kerja hingga syarat penting ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu). Hanya saja, suket tidak memiliki masa aktif seumur hidup layaknya e-KTP. Namun begitu, suket harus dilakukan perpanjangan setiap enam bulan sekali, mengingat sifatnya yang sementara.

Advertisement

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Malang, Eny Hari Sutiarni juga berharap agar blangko e-KTP segera dikirimkan. Mengingat kebutuhan blangko untuk perekaman terus bertambah daru waktu ke waktu dan blangkonya juga masih kosong.

“Kami memang berharap blanko segera dikirim. Tapi kami juga melihat situasi dan kondisi karena kebutuhannya kan untuk masyarakat seluruh Indonesia. Jadi, memang harus bersabar,” terangnya.

Meskipun masih kosong, Dispendukcapil Kota Malang tetap melakukan upaya jemput bola untuk melakukan perekaman data kependudukan ke beberapa kawasan. Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan dalam mengurus data e-KTP.

Selain itu, pengurusan e-KTP tidak harus disertai dengan surat keterangan dari RT maupun RW. Melainkan masyarakat bisa langsung datang ke loket Dispendukcapil Kota Malang di kawasan kantor terpadu Pemkot Malang dengan membawa kartu keluarga.

Advertisement

“Tidak harus membawa surat keterangan dari RT dan RW, melainkan cukup membawa KK saja,” pungkasnya.(iki/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas