Trenggalek
Bojo Galak, Yo Wes Ben Dibui Wae
“Atas laporan korban, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. Pelaku mengakui kesalahannya dan bersedia bertanggung jawab atas segala perbuatan yang dilakukan sesuai hukum yang berlaku, ” imbuhnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa kaos warna putih yang terdapat bercak darah, 1 buah buku nikah dan 1 buah Hp Mi Note 4x dalam kondisi rusak.
Saat ini pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat (3) UURI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mil/yan)