Banyuwangi

BPD Desa Kepundungan Siap Buka-bukaan Masalah Anggaran Operasional Desa

Diterbitkan

-

Ketua BPD Desa Kepundungan, Muchlas Rofiq. (ist)

Memontum Banyuwangi – Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kepundungan, Muklas Rofiq buka-bukaan terkait dana operasional yang diterimanya.

Pasalnya dalam acara Pembinaan Penyelenggara Pemerintahan Desa (P3D) yang digagas oleh Camat Srono Gatot Suyono, bertempat di kantor Desa Kepundungan, pada Kamis (8/8/2019) mengungkapkan jika BPD mendapat alokasi anggaran tahun 2018 sebesar Rp 68.234.300.

Bahkan alokasi dana sebesar itu, BPD Desa Kepundungan belum menyerahkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tahun 2018. Hingga Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Bagus Nur Jakfar membawa LPJ Desa Kepundungan tersebut untuk diperiksa.

Agar persoalan ini tidak membias kemana-mana, dan masyarakat Desa Kepundungan tidak berpikir yang jelek terhadap BPD Desa Kepundungan. Ketua BPD Desa Kepundungan, Muclas Rofiq mengklarifikasi hal tersebut.

Advertisement

Menurutnya, anggaran sebesar Rp 68.234.300 bukan anggaran BPD tapi anggaran pemerintahan desa Kepundungan. Sesuai temuan dan sudah ditindaklanjuti dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Banyuwangi Nomor : 700/729/429/2019, tanggal 18 April 2019.

Dalam LHP tersebut, tertulis jika BPD menerima anggaran dan ada tanda Surat Perintah Membayar (SPM) sebesar Rp 9 juta, honor yang kedua Rp 390.000,- dan Rp. 2.145.00,-. Dana tersebut diambil dari anggaran BPD tahun 2018 sebesar Rp 68, 2 juta.

“Anggaran Rp 68.234.300 itu anggaran Pemerintahan Perkantoran Desa Kepundungan, bukan anggarannya BPD, ini yang harus diluruskan,” ungkap Muclas Rofiq.

Yang benar, lanjut Muklas Rofiq, untuk Tunjungan ketua BPD dan anggota BPD itu besarnya itu Rp 39.6 juta.

Advertisement

“Tunjangan ketua BPD itu Rp 7.200.00,- sedangkan tunjangan untuk anggota secara keseluruhan sebesar Rp 32.400.000,-,” paparnya.

Sedangkan untuk kegiatan operasional, BPD Desa Kepundungan menerima dari Pemerintahan Desa (Pemdes) sebesar Rp 2.700.00.

“Di mass media digembar-gemborkan kalau BPD menerima alokasi anggaran operasional sebesar Rp 68.234.300, itu tidak betul, yang bener, untuk anggaran operasional hanya Rp 2.700.000,” jelasnya.

Terkait ancaman Kasi Intel Kejari Banyuwangi Bagus Nur Jakfar akan menyeret dirinya ke ranah hukum karena pihaknya tidak membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran tersebut. pihaknya siap sewaktu-waktu jika dirinya dipanggil untuk diperiksa terkait masalah ini.

Advertisement

“Jelas saya hadapi, akan saya buka dengan sejelas-jelasnya,” pungkasnya. (tut/oso)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas