Kabupaten Malang

Bupati Malang Membuka Acara Pembinaan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial pada Dinsos

Diterbitkan

-

Memontum Malang – Bupati Malang, HM Sanusi, berkesempatan membuka acara Pembinaan Dan Peningkatan Kemampuan Tenaga Pendamping Bantuan Sosial Pangan pada Dinas Sosial (Dinsos) yang diselenggarakan di salah satu hotel di Malang. Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, H Nurhasyim, S.H., M.Si., selaku narasumber dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Agus Haryono, S.H., dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Aryo Dewanto, S.H.

Dalam sambutannya, Bupati Malang menyampaikan, bahwa status sosial di masyarakat bersifat dinamis dan tidaklah tetap. Seseorang yang sekarang berstatus miskin, bisa jadi esok lusa tiba-tiba menjadi kaya. “Maka berbuatlah yang terbaik, berbuatlah yang bermanfaat untuk umat, insyaallah rezeki akan datang dengan sendirinya,” pesan Bupati, Senin (19/04).

Orang bertaqwa, lanjutnya, adalah orang yang menjalankan perintah dan menjauhi segala larangan. Perintah dan larangan yang harus dipatuhi, menurut Bupati, adalah yang bersumber dari Allah SWT, Rasulullah, dan Pemerintah. Sesuai dengan ajaran Alquran, diwajibkan mematuhi ketiganya.

Oleh karena itu, bagi masyarakat yang mematuhi aturan-aturan yang berlaku, hidupnya akan aman, sedangkan bagi yang tidak menaatinya, hidupnya akan sengsara. Seperti halnya para pelaku korupsi yang hidupnya berakhir menyendiri di bui. Maka dari itulah, pada 23 Desember, HM Sanusi, mencanangkan Kabupaten Malang sebagai Zona Integritas, yaitu wilayah yang bebas dari korupsi.

Advertisement

Dengan bersih dari korupsi, Kabupaten Malang diharapkan dapat terus melanjutkan pembangunan, sehingga hasilnya dapat dinikmati dan dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Malang.

Baca Juga:

Sementara itu, sebagaimana dilaporkan oleh Kepala Dinas Sosial Kabupaten Malang, kegiatan ini memiliki maksud dan tujuan yaitu. Satu, meningkatkan kapasitas SDM Pendamping Bantuan Sosial Pangan dalam upaya mengawal Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atas mekanisme dan regulasi yang ditentukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dua, sinergitas dan koordinasi serta komunikasi dan pengawalan serta pengawasan bantuan sosial terkait 6T : tepat sasaran, tepat kualitas, tepat harga, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi.

Tiga, keseragaman dan standarisasi harga dalam pelaksanaan BPNT sehingga tidak ada penyimpangan di lapangan terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menerima bantuan BPNT sehingga KPM tidak dirugikan. “Para peserta pembinaan ini terdiri dari 3 korkab, 1 korda, dan 33 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK),” terang H Nurhasyim.

Lebih lanjut disampaikan, target dan sasaran penerima BPNT tahun 2021 adalah keluarga miskin yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generation) yaitu sebanyak 158.289 KPM. Masing-masing KPM akan menerima sebesar Rp 200.000 per bulan dalam bentuk sembako yang terdiri dari sumber karbohidrat (beras), sumber protein hewani (telur, ayam, ikan), sumber protein nabati (kacang-kacangan termasuk tempe dan tahu), sumber vitamin dan mineral (sayuran dan buah-buahan). “Bantuan sembako BPNT ini dijadwalkan untuk disalurkan setiap tanggal 5 sampai dengan 10 melalui 490 agen yang tersebar di seluruh desa/kelurahan se-Kabupaten Malang,” tambah H Nurhasyim.

Advertisement

Sebagai pertanggungjawaban dari program tersebut, Bupati Malang menegaskan bahwa harus ada laporan secara terperinci, semua bantuan berupa uang akan masuk rekening sedangkan bantuan berupa barang akan dialokasikan dengan tepat. “Inspektorat akan membantu mengawasi dan segala hal harus tercatat. Kami berharap seluruh OPD dan Camat untuk memantau program ini,” terang Bupati. (hms/ed2)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas