Pemerintahan

Bupati Serahkan SK Purna Tugas 81 PNS di Trenggalek

Diterbitkan

-

Bupati Trenggalek (tengah) berfoto bersama dengan PNS yang purna tugas

Memontum Trenggalek – Bupati Trenggalek, Mochammad Nur Arifin menyerahkan 81 Surat Keputusan (SK) purna tugas Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemkab Trenggalek. Memasuki masa pensiun, sebanyak 81 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek menerima Surat Keputusan (SK) Purna Tugas dari Bupati Trenggalek.

SK Purna Tugas untuk 81 PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin di Pendopo Manggala Praja Nugraha.

“Hari ini ada 81 PNS yang memasuki masa pensiun menerima SK, ” ucap Bupati, Selasa (09/07/2019).

Sesuai dengan data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek, tahun 2019 terdapat 432 Keputusan Purna Tugas yang telah ditetapkan hingga bulan September 2019.

Advertisement

Sedangkan untuk periode Agustus hingga September tahun 2019 sebanyak 81 Keputusan Purna Tugas yang terdiri dari 9 Pejabat Tinggi Pratama dan Pejabat Administrasi; 66 Pejabat Fungsional (Guru, Penyuluh Pertanian dan Tenaga Kesehatan) dan 6 Pejabat Pelaksana (Staf).

Nur Arifin juga mengucapkan terima kasih kepada PNS yang purna tugas atas pengabdiannya kepada masyarakat. “Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh PNS yang purna tugas atas pengabdiannya selama ini, ” tegasnya.

Menyerahkan Surat Keputusan Purna Tugas ini, Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin juga mengucapkan rasa terima kasihnya kepada para PNS yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya untuk bangsa dan negara.

Memasuki kehidupan yang baru di masa pensiun, Bupati Trenggalek berharap kepada para pegawai purna tugas ini untuk tidak berhenti berkarya.

Advertisement

“Meski tugas sebagai aparat negara sudah selesai, namun saya berharap kepada para pegawai purna tugas untuk tetap berkarya, ” pungkas Arifin. (mil/yan)

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas