Probolinggo
Bus Masuk Kota Probolinggo, Ditindak Tegas
Memontum Probolinggo—Truk maupun Bus penumpang umum yang melintas di Kota Probolinggo terus menjadi polemik. Meski sudah ada larangan melintas di Jalan Panglima Sudirman maupun Jalan Gatot Subroto yang notabenya sudah menjadi jalan kota. Namun, masih saja ditemukan truk maupun bus nakal yang melintas ditengah kota pada jam-jam pagi maupun malam.Selas (18/9/2018)
Parahnya lagi, keberadaan peraturan walikota tentang larangan truk maupun bus melintas di tengah kota seakan bias, lantaran tidak adanya tim penegak perwali tersebut akhirnya petugas satlantas polres probolinggo kota turun ke jalan melakukan penghadangan terhadap bus maupun truk yang tetap melintas.
Dari pantauan,petugaspun tampak marah-marah terhadap para sopir bus angkutan umum yang membandel dan masih kedapatan melintas di dalam kota seperti di Jalan Gatot Subroto.
“Kenapa kalian masih melanggar? Sudah jelas-jelas truk maupun bus dilarang melintas masuk kota. Sudah ada Perda yang mengaturnya. Seluruh kendaraan baik bus maupun truk harus lewat jalan lingkar,” ungkapnya.
Sementara,Kasatlantas Polres Probolinggo Kota melalui Baur Tilang Bripka Suyanto mengatakan, sanksi penilangan bagi truk maupun bus yang tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan. “Bagi truk yang masuk ke dalam kota kita suruh putar balik untuk melintasi jalan lingkar,” ujarnya.
Menurutnya sejauh ini masih banyak bus angkutan umum yang membandel melintasi jalan dalam kota padahal sudah ada Perda larangannya. Akibatnya banyak masyarakat yang mulai resah. “Kita minta agar para sopir bus maupun truk lewat jalan lingkar utara, meskipun kondisi jalannya kurang bagus,” terangnya.(geo/yan)