Hukum & Kriminal

Cari Jatah Preman Cegat Mobil, Lha Kok Isinya Polisi Buser

Diterbitkan

-

Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo (kanan) dalam rilis pada Rabu (13/5/2020).(gim)
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar (kiri) didampingi Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo (kanan) dalam rilis pada Rabu (13/5/2020).(gim)

Hobi Premanisme, DPO Pengeroyokan 2016

Memontum Malang – Seorang warga Desa Bumirejo Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang yang diketahui bernama Agus Wahyono alias Yoyon diamankan petugas karena diduga akan melakukan tindakan pemerasan pada Jumat (8/5/2020) lalu. Saat melakukan aksinya tersebut, pelaku langsung diamankan petugas yang saat itu sedang berada di lapangan.

Dalam rilis yang digelar di Mapolres Malang pada Rabu (13/5/2020) siang, Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar menjelaskan secara singkat terkait kronologi penangkapan pelaku.

Awalnya, pelaku yang ternyata juga dikenal sebagai preman di daerah setempat tengah akan melakukan tindakan pemerasan untuk mendapat uang jatah preman (japren), dimana yang biasanya menjadi sasaran pelaku adalah mobil distributor rokok yang biasa melintas di daerah tersebut.

“Namun pada saat kejadian, awalnya pelaku ini tidak tahu bahwa mobil yang diberhentikan saat itu sedang dikendarai oleh Unit Opsnal 5 Polres Malang yang sedang akan melakukan penyelidikan sebuah kasus. Saat kedua kendaraan itu berhenti, ada 2 orang yang keluar dari mobil pelaku, salah satunya yaitu si Yoyon ini,” ujar AKBP Hendri Umar.

Advertisement

Setelah itu, anggota polisi yang berada di mobil tersebut, langsung mengenali pelaku. Sebab ternyata, pelaku tersebut termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pengeroyokan pada tahun 2016 silam.

“Ya saat itu juga langsung diamankan. Dan setelah dilakukan pengecekan di Polsek Dampit, pelaku Yoyon ini ternyata punya tunggakan perkara sebagai DPO pelaku pengeroyokan pada 2016 silam. Ya pelaku langsung diamankan, dan akan dikenakan kasus pengeroyokan tersebut,” imbuh AKBP Hendri Umar.

Atas tindakan pengeroyokan tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 tahun 6 bulan. Sebagai informasi, sebelumnya pelaku telah beberapa kali diamankan oleh petugas dengan kasus yang berbeda.

“Tahun 2010 tindak pidana pemerasan, 2017 tindak pidana penganiayaan, tahun 2018 perkara pencurian dengan kekerasan dan kali ini pelaku Yoyon harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pada tahun 2016 lalu, yaitu pengeroyokan,” pungkasnya. (gim/oso)

Advertisement

 

Advertisement
Lewat ke baris perkakas