Blitar

Cemari Lingkungan, Ternak Babi Tembalang Disegel Polisi

Diterbitkan

-

Cemari Lingkungan, Ternak Babi Tembalang Disegel Polisi

Memontum Blitar – Peternakan Babi di dusun Sendung Desa Tembalang Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar disegel Tim Satgas Pangan Polres Blitar. Lantaran peternakan seluas sekitar 700 meter persegi tersebut sudah puluhan tahun dikeluhkan warga karena mencemari lingkungan. Bahkan pemilik peternakan yakni Andre pengusaha dari Malang ini, membuang limbah peternakan langsung ke Sungai Tiko tanpa diproses dulu, sehingga mencemari air sungai.

Selain puluhan tahun mencemari Sungai Tiko, peternakan yang memiliki 1126 ekor Babi tersebut, saat ini juga tidak memiliki ijin. Karena ijin usaha peternakan tersebut mulai 2004 hingga 2009 dan tidak diperpanjang lagi.

Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya menegaskan, dalam Inspeksi Mendadak (Sidak), Selasa (23/1/2018) di lokasi peternakan babi di dusun Sendung Desa Tembalang, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, tim Saber Pangan Polres Blitar menemukan pelanggaran pengelolaan peternakan Babi. Diantaranya pihak pengelola membuang limbah ternak ke Sungai Tiko tanpa diproses terlebih dahulu, hingga mencemari lingkungan.

“Informasi dari masyarakat, Sargas Pangan Polres Blitar menemukan peternakan Babi yang membuang limbahnya langsung ke sungai tanpa diolah, yang diduga melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup”, kata AKBP Slamet Waloya, Selasa (23/1/2018).

Advertisement

Selain itu, lanjut Slamet Waloya, pihaknya menemukan bahwa peternakan Babi tersebut tidak memiliki perijinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini penyidik Satgas Pangan Polres Blitar menutup untuk sementara waktu dengan memasang garis polisi peternakan ini. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik peternakan tersebut”, tandas Slamet Waloya.

Menurut Slamet Waloya, apabila ditemukan pelanggaran, baik pelanggaran administrasi maupun pidana, akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika terbukti melanggar, pemilik peternakan terancam pasal 109 UU RI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan mksimal 3 tahun”, pungkas Kapolres Blitar.

Advertisement

Sementara Suwit, penjaga peternakan yang telah bekerja selama setahun terakhir mengaku, tidak mengetahui tentang pelanggaran peternakan babi yang dijaganya. Kendati demikian, dia mengakui jika pembuangan limbah peternakan ini, menuju sungai melalui saluran bawah tanah.

“Sepengetahuan saya, ini dari dulu limbahnya melalui bawah saluran irigasi menuju sungai sebelah Timurnya”, jelas Suwit.

Susmiati (64) warga sekitar peternakan mengaku telah lama mengeluhkan keberadaan peternakan Babi tersebut. Dia juga mengkhawatirkan dampak pencemaran tersebut terhadap lingkungan serta kesehatan terutama bagi balita. “Bagi balita, pencemaran ini sangat berdampak. Ini sangat mengganggu bagi pertumbuhan dan kesehatan balita”, keluhnya.

Sedangkan Yuliasih (40), warga lain yang rumahnya mepet dengan kandang Babi mengaku, jika warga sekitar kandang sudah puluhan tahun melakukan protes, karena pencemaran lingkungan dan limbah kandang yang dibuang ke sungai. Namun hingga saat ini tidak ada tanggapan. “Sudah puluhan tahun warga protes kepada pemilik kandang, karena udara di sini menjadi bau dan banyak ulat, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Ini ’kan mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan”, tandasnya. (jar/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas