Banyuwangi

Dilaporkan Peras Kades, Ketua Askab Banyuwangi Dijebloskan Bui

Diterbitkan

-

Dilaporkan Peras Kades, Ketua Askab Banyuwangi Dijebloskan Bui

Memontum Banyuwangi — Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 delapan jam, akhirnya, Ketua Asosiasi Kepala Desa Kabupaten Banyuwangi (Askab) yang juga Kepala Desa (Kades) Wonosobo, Kecamatan Srono, Agus Tarmidi (58) dijebloskan ditahanan Polres Banyuwangi, Minggu (25/2/2018) dini hari. Saat keluar dari ruang penyidikan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Banyuwangi, pria mantan punggawa LSM Kodeba itu, tampak loyo.

Diapit anggota Reskrim Polres Banyuwangi menuju ruang tahanan, tidak bergeming sama sekali. Beberapa Kades, dan rekan-rekan tersangka Agus Tarmidi, tak kuasa menahan haru, saat pria yang biasa bersuara lantang itu dikeler oleh petugas penyidik Reskrim.

Menurut Penasihat Hukum (PH) tersangka, Eko Sutrisno SH. Setelah dilakukan pemeriksaan yang cukup melelahkan, akhirnya, ketua Askab Agus Tarmidi ditetapkan menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan.

“Pak Agus Tarmidi, diduga melakukan penipuan dan pemerasan kenakan pasal 372 dan 368 KUHP,” papar PH tersangka, Eko Sutrisno.

Advertisement

Eko Sutrisno menjelaskan, “Sesuai pengakuan tersangka, uang yang diterima tersangka itu uang pengembalian pinjaman pelapor yang terdahulu. Karena pelapor mempunyai tanggungan,” jelas penasihan hukum tersangka. Dalam hal ini, lanjut Eko pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan.

“Terkait penahanan ini, kami akan mengupayakan penangguhan penahanan,” tandasnya.

Sebelumnya, Agus Tarmidi, dikeler petugas Reskrim di Cafe Java River, Dusun Krajan, Desa Sempu, Kecamatan Sempu, pada hari Sabtu (24/2/2018) sekitar pukul 12.00 Wib.

Ditangkapnya ketua Askab tersebut diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Tegalarum, Achmad Tumudi, Kecamatan Sempu.

Advertisement

Sementara itu, Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Aditiyawarman melalui Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Sodiq Efendi membenarkan telah terjadi tangkap tangan di Desa Sempu. Menurut AKP Sodiq Efendi, ada hubungannya dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Februari 2017 lalu, terkait pengurusan Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL). Dan tersangka mengaku akan menghentikan kasus tersebut, dan membutuhkan dana Rp 50 juta. Untuk menutup kasusnya di Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

“Oleh korban, tersangka diberi uang sebesar Rp 10 juta dulu, dan sisanya menyusul,” jelas Kasatreskrim.

Dari penangkapan tersebut, aparat Reskrim Polres Banyuwangi, berhasil mengamankan dua bendel uang pecahan Rp 100 ribuan dan pecahan uang Rp.50 ribuan serta 1 buah handphone milik tersangka yang berisikan percakan dengan korban. (tut/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas