Blitar

Dishub Kota Blitar Targetkan Pendapatan Parkir 2018 Sebesar Rp 1,3 Miliar

Diterbitkan

-

Dishub Kota Blitar Targetkan Pendapatan Parkir 2018 Sebesar Rp 1,3 Miliar

Memontum Blitar — Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir pada 2018 ditargetkan sebesar Rp. 1,3 miliar. PAD yang ditargetkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar tersebut, naik Rp. 300 juta jika dibandingkan target 2017 yang hanya Rp. 1 miliar. Kenaikkan target tersebut merupakan konsekuensi dari kenaikkan tarif parkir yang diberlakukan mulai 1 November 2017 mendatang.

“Kenaikan target PAD dari retribusi parkir tersebut, baru dimulai 2018 mendatang. Namun kenaikkan tarif parkirnya mulai November ini”, kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Priyo Suhartono, Jumat (27/10/2017).

Sebelumnya pada 2017, Dishub Kota Blitar menargetkan pendapatan dari retribusi parkir hanya Rp 1 miliar. Hingga Oktober ini, pendapatan retribusi parkir baru mencapai 70 persen. “Selama ini pendapatan dari retribusi parkir tidak pernah memenuhi target”, jelas Priyo Suhartono.

Penyebab tidak tercapainya target pendapatan retribusi parkir ini, salah satu faktornya adalah banyak jukir yang menunggak setoran parkir ke Dinas Perhubungan Kota Blitar. Ke depannya, Dishub akan menertibkan para jukir yang nakal tidak mebayar uang setoran parkir.

Advertisement

“Jukir yang mokong, menunggak setoran parkir justru di titik-titik yang basah”, ungkap Priyo. Dengan kenaikkan tarif parkir, Dishub juga akan menaikkan uang setoran dari jukir. Uang setoran dari jukir rencananya dinaikkan 2 kali lipat. Sementara jumlah jukir di Kota Blitar sebanyak 266 orang yang tersebar di 130 titik.

“Dengan kenaikan tarif parkir, sudah otomatis setoran jukir juga naik. Jika tidak naik kami dapat uang dari mana untuk mencapai target”, tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, sesuai Perda No 7 Tahun 2017 sebagai pengganti Perda No 8 Tahun 2011 tentang Retribus Jasa Umum, menyebutkan tarif retribusi parkir untuk sepeda motor yang semula Rp 1.000 naik menjadi Rp 2.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp 2.000 naik menjadi Rp 3.000. Dan untuk tarif retribusi parkir truk dan sejenisnya ditetapkan Rp 5.000.

Ada perubahan bentuk karcis retribusi parkir yang baru. Pada karcis parkir baru, terdapat tanda khusus hologram pada logo Kota Blitar. Tanda hologram di karcis baru tersebut, yang membedakan dengan karcis lama. Karcis lama hanya mencantumkan tarif dan logo Kota Blitar tanpa ada hologramnya.

Advertisement

Masyarakat dihimbau, agar meminta karcis resmi yang ada tanda hologram kepada jukir saat parkir. Bahkan masyarakat diminta tidak usah membayar uang parkir, kalau jukir tidak memberikan karcis resmi berhologram. (jar/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas