Kota Malang

DPP Gandeng FH UB, Ajak Mahasiswa Berperan dalam Pengamanan Akses Pasar Produk Ekspor Indonesia

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang–Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) bekerjasama Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan RI menggelar DPP Goes To Campus 2017 bertemakan “Pengamanan Akses Pasar Produk Ekspor Indonesia” di Auditorium FH UB gedung A lantai 6, Malang, Selasa (21/11/2017).

Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Dr Pridja Djatmika SH MH mengatakan kegiatan ini memberikan wacana dan peluang kepada mahasiswa FH UB bahwa perdagangan internasional membutuhkannya. “Kegiatan semacam ini bisa tune in dengan perkuliahan mata kuliah Perdagangan International dan praktek di lapangan tentang upaya penanganan dan hambatan perdagangan serta pengamanan akses pasar produk ekspor Indonesia. Semoga seminar ini bermanfaat dan bisa dilanjutkan melalui MoU,” jelas Pridja, dalam sambutannya.

Kegiatan ini menutup rangkaian kegiatan DPP Goes to Campus 2017 usai pelaksanaan di Universitas Padjajaran Bandung, Universitas Hasanuddin Makassar, Universitas Gadjah Mada Jogyakarta, dan diakhiri Universitas Brawijaya Malang. Dihadiri oleh civitas akademika FH UB, dan instansi pemerintah daerah, bertujuan untuk menjadi ajang knowledge sharing dan diskusi mengenai upaya penanganan hambatan perdagangan dalam rangka pengamanan akses pasar produk ekspor Indonesia.

“Harapannya mahasiswa UB akan terbiasa dalam penyelesaian sengketa, baik bilateral maupun multilateral. Dengan MoU, nantinya akan ada role playing menjadi penggugat dan tergugat, bagaimana isu dan subtansi yang riil, dapat menarik minat mahasiswa pada bidang ilmu Perdagangan International dan profesi Trade Lawyer. Di tahun ini baru kerjasama dengan beberapa PT, yaitu Unpad, Unhas, UGM, dan UB untuk terjun dalam bidang perdagangan internasional,” jelas Dra. Pradnyawati, MA, Direktur Pengamanan Perdagangan Pemaparan.

Advertisement

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan pula tugas dan fungsi DPP secara proaktif, defensif, dan ofensif. Sementara bagian Trade Remedies, diantaranya Anti Dumping, yaitu menangkal harga produk impor dibawah harga nominal yang merugikan; Anti Subsidy/Countervailing Measures, yaitu menangkal produk impor bersubsidi yang merugikan, Saffe guard, yaitu tindakan pengamanan (bantuan sementara) terhadap adanya lonjakan impor.

Dalam WTO Dispute Settlement, Indonesia sebagai Penggugat ada 11 kasus, sedangkan Indonesia sebagai Tergugat ada 14 kasus. “Banyak tantangan yang dihadapi perdagangan internasional, terutama tantangan dari negara-negara maju, seperti isu teh, ikan, aflatoxin, dan lainnya. Mereka kadang merendahkan bahwa Indonesia tidak punya alat deteksi ulat, dan lainnya, dimana instrumen-instrumen tersebut tidak kita miliki. Untuk itu, dibutuhkan ahli di bidangnya, termasuk ahli hukum Indonesia, khususnya civitas akademik yang dipersiapkan menuju ke sana. Maka kegiatan ini sebagai salah satu sosialisasinya,” tukas Pradnyawati.

Dalam kegiatan tersebut menghadirkan pemateri Joseph Wira Koesnaidi, SH,LLM (Advokat dan Ahli Hukum Perdagangan Internasional pada JWK Law Office) yang memaparkan “Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Tuduhan Trade Remedies”, dan Novita Sari, SE, MM (Kepala Subdirektorat Produk Logam, Mesin dan Kimia pada Direktorat Pengamanan Perdagangan) yang mengangkat materi “Peran Pemerintah dalam Penanganan Hambatan Teknis Perdagangan”. (rhd/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas