Kabupaten Malang
DPRD Kabupaten Malang Gelar Paripurna Penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS Anggaran 2022
Memontum Malang – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang dengan agenda penyampaian rancangan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, digelar di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Rabu (25/07/2022) tadi. Dalam rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi bersama Wakil Ketua itu, turut dihadiri langsung Bupati Malang, HM Sanusi.
Dalam penyampaian yang dibacakan langsung Bupati Malang, itu dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Malang dengan Tim Banggar DPRD Kabupaten Malang, untuk menghitung secara cermat alokasi perubahan KUPA dan PPAS APBD tahun 2022. Hal ini perlu dirinya sampaikan, agar serapan anggaran di Kabupaten Malang dapat maksimal dan tidak terjadi Silpa dalam jumlah besar.
“Jika terjadi Silpa, maka kerugian akan dirasakan masyarakat Kabupaten Malang. Karena tahun 2021, Silpa Kabupaten Malang mencapai angka Rp 541 miliar. Artinya, serapan anggaran tidak maksimal,” terang Bupati Sanusi.
Karenanya, dirinya meminta untuk segera memberikan jawaban paling lambat awal Agustus 2022, agar usulan segera dibahas dan disepakati.
Bupati Sanusi dalam kesempatan itu juga memberikan perhatian beberapa hal, yang mengharuskan terjadinya perubahan APBD. Sehingga, bisa sesuai dengan kondisi aktual dan obyektif pembangunan daerah dan realisasi keuangan daerah, dari sisi pendapatan maupun belanja.
Karena, tambahnya, dari hasil kajian di semester pertama, terdapat beberapa item perencanaan dan penganggaran pada APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 yang perlu dilakukan perubahan. “Beberapa hal yang perlu dilakukan perubahan, diantaranya adanya tambahan Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan penanganan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan berkuku belah. Kedua hal tersebut, merupakan kegiatan yang bersifat mandatory dan dalam kondisi mendesak untuk segera dilaksanakan. Sehingga, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Bupati Malang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Malang Nomor 196 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022,” tambah Bupati Sanusi.
Baca juga:
- Pemkab Lumajang dan Probolinggo Sepakat Terapkan Pengelolaan Wisata Kedepankan Alam dan Budaya di TNBTS
- Soroti Prodamas, Calon Wali Kota Kediri Bunda Fey Sebut Program Kesejahteraan Masyarakat Harus Lanjut
- Tingkatkan Nilai Keislaman Pelajar, Pemkab Banyuwangi Kembali Gelar FAS
- Kunjungi Kelurahan Manisrenggo, Bunda Fey juga Beri Perhatian Khusus untuk Penyandang Disabilitas
- Datangi Pasar Oro-Oro Dowo, Abah Anton-Dimyati Disambut Yel-Yel Menang Total
Perubahan APBD tersebut, ujarnya, telah diinformasikan kepada DPRD sebulan sejak ditetapkan dan perlu dituangkan dalam rencana perubahan Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan. Perubahan tersebut, tidak menyangkut substansi perencanaan. Seperti, tema dan prioritas pembangunan, urusan yang ditangani, perangkat daerah yang menangani maupun kebijakan umum pendapatan dan belanja, kecuali yang berkaitan dengan asumsi-asumsi capaian ekonomi makro yang perlu disesuaikan berdasarkan prospek perekonomian tahun 2022.
Dasar pertimbangan perubahan KUPA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, imbuhnya, antara lain yakni adanya perubahan asumsi makro ekonomi terhadap kemampuan fiskal daerah, terjadinya perubahan kebijakan pada tingkat pusat yang berkaitan dengan keuangan daerah maupun kebijakan teknis lainnya, capaian kinerja pelaksanaan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan semester pertama dan kebutuhan prioritas lainnya sesuai aspirasi masyarakat dan permasalahan aktual yang berkembang. Dengan memperhatikan tantangan dan daya dukung yang ada di Kabupaten Malang, prospek perekonomian yang dapat digenjot adalah pulihnya perekonomian global dan nasional maka pertumbuhan ekonomi Kabupaten Malang Tahun 2022 yang diprediksi tumbuh berkisar 4,0-4,3 persen dengan penanganan melalui berbagai upaya refocusing yang diarahkan untuk mendukung penguatan perekonomian masyarakat.
Ditambahkannya, pertumbuhan ekonomi yang mengalami pertumbuhan positif, diharapkan akan berdampak pada menurunnya tingkat kemiskinan. Jumlah persentase angka kemiskinan diprediksi dapat menurun dikisaran 9,22-9,45 persen, melalui program atau kegiatan pembangunan terpadu dalam penanganan kemiskinan.
“Selain kondisi ekonomi makro tesebut, kebijakan pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat tentu juga akan mempengaruhi secara sinifikan terhadap proyeksi pendapatan maupun belanja daerah yang sudah dialokasikan dalam APBD. Dengan demikian, maka pendapatan daerah pada Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022, direncanakan sebesar Rp 4,1 triliun atau turun 0,14 persen atau sebesar Rp 5,7 triliun, jika dibandingkan dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp 4,196 triliun,” ujar Bupati Sanusi.
Perubahan kebijakan belanja daerah pada Kebijakan Umum Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, tambahnya, akan diarahkan pada pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan jenis belanja, antar obyek belanja dan antar rincian obyek belanja, yang disebabkan perubahan capaian target kinerja program dan kegiatan penyesuaian dengan kebijakan dari pemerintah. Dampak pengurangan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh TNI atau Polri pada tahun 2021, serta dampak penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik pada tahun 2021. (sit/adv)