Kota Malang

Dua Tahun Pemkot Malang Stagnan, Diskusi PWI di Gedung Dewan

Diterbitkan

-

Dua Tahun Pemkot Malang Stagnan, Diskusi PWI di Gedung Dewan

Memontum Kota Malang — Hukum harus tetap ditegakan dan tetap berjalan diatas rel keadilan dan kebenaran. Walaupun rasanya pahit dan tidak semua orang setuju dengan hasil keputusan hukum. Hakekatnya setiap orang harus menghormarti keputusan hukum demi rasa keadilan bersama.

Fakta ini sedang terjadi di gedung DPRD Kota Malang. Akhir pekan ini kepemimpinan DPRD Kota Malang lumpuh. Ketua dan tiga Wakil Ketua DPRD Kota Malang sedang menjalani masa pesakitan di gedung KPK di Jakarta.

Ketua PP Otoda UB Ngesti Dwi Prasetyo memprediksikan mulai tahun 2018-2019 pembangunan di Kota Malang stagnan. Hal itu disebabkan karena terjadi kekosongan jabatan di gedung DPRD Kota Malang.

“Dalam masalah ini penyelesaiannya dengan model pendekatan dua kutub. Melalui jalur politik dan pendekatan ke KPK. Supaya kepemimpinan digedung DPRD Kota Malang segera terisi,” sebut Ngesti.

Advertisement

Model pendekatan dengan cara politis. Berarti pimpinan parpol di Kota Malang harus segera melakukan pergantian antar waktu (PAW) untuk 18 orang anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Berikutnya harus ada keberanian dari kelompok masyarakat untuk mendatangi KPK. Lalu mengusulkan agar 18 anggota DPRD Kota Malang menjadi tahanan kota.

Maksud dan tujuannya supaya bisa melaksanakan tugas kedewanannya. “Tapi saya tidak yakin KPK mengabulkan permohonan tahanan kota. Sebab hal itu bisa meruntuhkan wibawa KPK sebagai lembaga anti rasuah,” sebut Ngesti, Jumat (6/4/2018) sore.

Direktur Pusat Kajian Konstitusi FH UWG Dr Fatkhurahman menambahkan, peristiwa yang dialami 18 orang anggota DPRD Kota Malang tergolong kejadian luar biasa dalam dunia parlemen di Indonesia.

Advertisement

Fatkhurahman yakin anggota DPR selaku penyusun UU Pemerintah Daerah tidak pernah terfikir akan terjadi persoalan semacam ini. Biasanya proses PAW disebabkan karena berhalangan tetap seperti meninggal dunia, sakit keras dan gangguan jiwa.

“Saya tidak yakin Presiden akan mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) untuk mengatasi masalah di Kota Malang. Biasanya lahirnya Perpu didasari sebuah persoalan besar dan kompleks,” sebutnya.

Berikutnya Fatkhurahman mengusulkan kepasa peserta diskusi agar dibentuk tim kecil. Tugasnya melakukan konsultasi ke KPK dan pemerintah pusat. “Supaya persoalan di Kota Malang cepat teratasi,” pungkasnya. ( man/nay )

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas