Kabupaten Malang

Duda Intel Gadungan Tertunduk

Diterbitkan

-

APES : Niat pungli berujung bui. (foto Humas Polres Malang)

Memontum Malang —Masih ada saja warga nekat mengaku menjadi polisi atau intel gadungan dan memakainya untuk kejahatan atau pelanggaran hukum. Giliran seorang Duda ber-KTP Sukun Kota Malang, berurusan dengan polisi sungguhan.

Jadi tersangka, Nur Rohman (44) mengaku sebagai warga Jalan Kebonsari, Gang Perikanan, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Kamis (27/9/2018) pukul 20.30, anggota Intelkam Polres Malang, Buru Sergap Satuan Reskrim Polres Malang bersama Reskrim Polsek Pakis, mengamankan tersangka di Jalan Kapisraba, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Tersangka tertangkap tangan melakukan pungutan liar dan diduga memeras seorang perempuan berinisial VST (21). Korban dimintai uang sebesar Rp 1 juta untuk pengurusan E-KTP dan berjanji menyelesaikan masalah korban.

Advertisement

Tersangka bahkan sempat berjanji tidak akan menceritakan masalah korban kepada media massa terutama media elektronik televisi. Per media, tersangka meminta uang Rp 2 juta sehingga wartawan tidak memberitakannya.

Jadi barang bukti, petugas menyita uang tunai Rp 1 juta, KTP, SIM, KTP korban, topi bertuliskam istana Kepresidenan, buku nikah, dompet, ponsel Nokia dan kalung berlogo tulisan intelijen investigasi.

Kini, kasus intel gadungan ini tengah didalami penyidikannya oleh Intelkam Polres Malang, Polsek Pakis dan Polres Malang. (sos)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas