Surabaya

Eksekusi Lahan Kantor PDAM Surya Sembada Tertunda, Pemkot Terus Berupaya Menyelamatkan

Diterbitkan

-

Eksekusi Lahan Kantor PDAM Surya Sembada Tertunda, Pemkot Terus Berupaya Menyelamatkan

Memontum Surabaya – Lahan Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di JalanProf. Moestopo Surabaya resmi kembali dan menjadi hak ahli waris. Hak tersebutdikuatkan turunnya putusan tetap Mahkamah Agung (MA) Nomor 340 KSIP/1981.

Selain lahan Kantor PDAM tersebut, lahan Stasiun Gubeng Baruyang lokasinya di sisi barat dan dipisahkan jalan juga ditetapkan sebagai hakahli waris oleh MA. Kronologi yang dihimpun menyebut perjalanan kasus tersebutsudah sejak lama adanya.

Bergulir sejak tahun 1981, kasus berkembang dan kemudianmuncul berita acara pengosongan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor51/1986 Eks.G.18 Juli 1987. Namun kenyataannya hingga sampai saat ini tidakpernah terjadi eksekusi yang sesuai dengan putusan MA.

Putusan juga menyebutkan PT Sinar Galaxy yang menerima suratHak Guna Bangunan (HGB), dan menetapkan Bambang Wijayanto selaku Direktursebagai penerima hak. Kemudian tanah Eigendum 11404 seluas 48.700 m2 kemudiandijual ke PDAM Surabaya seluas 21.297 m2, sisa tanah dikuasai Perumka (PT KAIsekarang).

Advertisement

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan jikapenggugat merupakan perseorangan. “Loh tanah itu pribadi orang yangmenggugat kok. Aku nggak bisa ngomong kalau nggak dari Bagian Hukum, kalaumasalah hukum ya,” kata M. Fikser selaku Kepala Bagian Humas PemkotSurabaya, Rabu (2/1).

Sayangnya, ketika Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya ditemuienggan menerima dan malah melemparkannya kepada Bagian Humas. Kabag HumasPemkot pun hingga berita ini ditulis belum menyampaikan kembali perkembanganketerangan. Termasuk belum menyampaikan lanjut pertanyaan awak Memo X yangditujukan ke Kabag Hukum.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijonomenjelaskan upaya Pemkot Surabaya dalam pengamanan aset tanah. “Sampaihari ini, saya kira Pemkot Surabaya masih berupaya gigih untuk menyelamatkanaset tanah PDAM. Masih mengamankan, sampai sekarang masih dicarikan cara untukmenyelamatkan aset,” jelasnya.

Mengenai awal kepemilikan aset tanah, Adi mengatakan pastikarena adanya perbedaan data asal muasal kepemilikan. Dimana perbedaan tersebutdiuji dalam peradilan, antara pihak pemkot dengan pihak lainnya.

Advertisement

“Perbedaannya bukan antara pemkot dan pengadilan, tapiantara pemkot dengan pihak lain. Sehingga mengakibatkan perselisihan sengketa di pengadilan. Perbedaannya saya tidak tahu, tidak menguasai materinya saya,” pungkas Adi. (est/ano/yan)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas