Sidoarjo

Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (1/bersambung)

Diterbitkan

-

Geger Persemayaman Mayat PT Surga Pelangi (1bersambung)

Warga Ketegan-Taman Ketakutan

 
Memontum Sidoarjo – Kenyamanan warga Kelurahan Ketegan Kecamatan Taman Sidoarjo terganggu. Itu setelah PT Surga Pelangi ngotot membuka usaha Persemayaman dan Pembakaran mayat. Karena PT Surga Pelangi sudah mengaantongi ijin tiang pancang mulai ditancapkan dengan menggunakan alat berat.

Kondisi ini semakin memancing emosi warga Ketegan. Namun hal itu tidak digubris oleh PT Surga Pelangi. Padahal sebelumnya warga melakukan Penalokan dengan berkrim surat kepada Kepala DPM PTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu) Pemkab Sidoarjo.

Mereka membawa satu bendel surat pernyataan warga Kelurahan RT 13 -RT 14/ RW 03 Kelurahan Ketegan lokasi akan dibangun tempat Persemayaman dan Pembakaran mayat PT Surga Pelangi. Ratusan lembar surat pernyataan yang dibukukan itu selanjutnya dikirimkan kepada Kadis DPM PTSP Pemkab Sidoarjo Ari Suryono.

Surat penolakan itu digalang warga setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi rencana pembangunan tempat persemyaman dan Pembakaran Mayat PT Surga Pelangi pada 25 Nopmber 2018 . Dalam sosialisasi itu PT Surga Pelangi membeber SIUP (Surat Ijin Usaha Perdagangan) dan NIB (Nomor Induk Berusaha).

Advertisement

“ Kami menolak keras rencana pembangunan tempat persemayaman dan pembangunan mayat PT Surga Pelangi.Kehidupan warga yang selama ini adem ayem tak mau diganggu dengan aktiftasi bisnis pemakaman,” terang Edi Susanto mewakili warga Kelurahan Ketagan Kecamatan Taman.

Baca: Warga Ketegan Tolak Operasional Pembakaran Mayat dan Persemayaman PT Surga Pelangi

Atas penolakan itu Ari Suryono, melakukan mediasi dengan mengundang para pihak yang bersengketa. Panggilan itu berdasarkan surat pengaduan penolakan warga RT 13 dan RT 14, RW 03 yang menolak pembangunan tempat Persemayaman dan Pembakaran Mayat itu.

Namun sayangnya, pemilik PT Surga Pelangi justru mangkir alias tidak menghadiri panggilan yang diajukan DPM PTSP Pemkab Sidoarjo itu. Bahkan hingga berita ini ditulis juga belum menghadiri panggilan itu tanpa alasan yang jelas alias mangkir.

Advertisement

“Sebenarnya pemilik Persemayaman dan Pembakaran Mayat (PT Surga Pelangi) sudah dipanggil dinas untuk klarifikasi. Tapi, sampai hari ini belum memenuhi panggilan yang sudah kami kirim itu,” terang Kepala DMP PTSP Pemkab Sidoarjo, Ari Suryono kepada Memontum, Selasa (18/12/2018). (gus/wan/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas