Blitar

Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2019, Hanya 1 Parpol Dapat Tanda Terima

Diterbitkan

-

Hari Terakhir Pendaftaran Peserta Pemilu 2019, Hanya 1 Parpol Dapat Tanda Terima

Memontum Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan waktu selama 14 hari mulai 3 Oktober hingga 16 Oktober, bagi Parpol untuk menyerahkan berkas dukunganya. Penutupan pendaftaran dilakukan hingga pukul 24.00 WIB.

Komisioner KPU Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Pengawasan, Lukman Hakim mengatakan, sampai batas hari terakhir pendaftaran parpol peserta pemilu 2019, Senin (16/10/2017) siang, tercatat baru 1 Partai Politik yang sudah mendapat tanda terima dari KPU, yaitu Partai Perindo.

“Hingga siang ini masih 1 partai yang kita beri tanda terima, artinya pengumpulan salinan berkas sudah lengkap semua,” kata Lukman Hakim, Senin (16/10/2017).

Menurut Lukman Hakim, sementara untuk partai lainnya baik partai baru maupun partai lama seperti PKPI, Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PDIP, dan PKS sudah datang ke kantor KPU Kabupaten Blitar untuk mendaftar.

Advertisement

Namun ada beberapa dari mereka salinan berkasnya belum lengkap, sehingga hanya melakukan konsultasi saja dan kembali untuk melengkapi berkasnya.

“Kita akan menunggu hingga batas akhir pengiriman data parpol peserta pemilu 2019 hingga pukul 24.00 WIB nanti,” jelas Lukman Hakim.

Lebih lanjut Lukman Hakim menyampaikan, berkas yang diserahkan Parpol ke KPU berupa hardcopy atau fotokopi dari form F2 yang berisi nama, umur, Kartu Tanda Anggota (KTA), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat.

Setelah menyerahkan berkas dan diterima oleh KPU, maka berkas ini akan dicocokan dengan sipol (sistem informasi partai politik) oleh operator sipol di KPU kabupaten/kota.

Advertisement

“Setelah ditrima akan dicocokan oleh operator Sipol KPU Kabupaten Blitar,” pungkas Lukman Hakim. (fjr/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas