Sumenep

Hindari KKN, Perangkat Desa Jangan Keluarga Kades

Diterbitkan

-

Hindari KKN, Perangkat Desa Jangan Keluarga Kades

DPMD Rencanakan Seleksi Terbuka

Memontum Sumenep – Dengan digelontorkannya dana miliaran rupiah ke desa melalui Aokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD), rawan terjadi penyimpangan jika tak diawasi secara ketat. Apalagi, pengangkatan perangkat desa selama ini masih jadi hak prerogatif Kepala Desa (Kades). Tentu saja, banyak perangkat desa yang berasal dari unsur kelurga Kades.

Menyikapi hal itu, Kepala DPMD Kabupaten Sumenep Ach. Masuni menginginkan agar juga diatur terkait pengangkatan perangkat desa. Sebab jika tidak, tidak berpotensi terjadi KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) atau penyalahgunaan wewenang. Untuk menghindari terjadinya KKN, Kepala DPMD merencanakan akan menggodok aturan pengangkatan perangkat desa dengan melalui seleksi (rekrutmen) terbuka.

“Sampai saat ini belum ada Undang-Undang (UU) yang mengatur tentang pengangkatan Aparatur Desa, masih belum ada yang mengatur. Selama ini Perangkat Desa diangkat langsung oleh Kepala Desa. Pengangkatan itu masih wewenang Kepala Desa, bahkan banyak bendahara Desa merupakan orang terdekat Kepala Desa, atau pengangkatan bendahara masih dari unsur keluarga kades,” kata Masuni.

Meski secara aturan Kades boleh mengangkat bendahara desa dari unsur keluarga, tapi hal itu kurang baik dan akan terbentur dengan hukum pada akhirnya. Kalau secara aturan (mengangkat) perangkat dari keluarga atau kerabat tidak ada.

Advertisement

“Tidak ada yang mengatur jika perangkat itu dari keluarga,” kata Kepala DPMD itu.

Dari informasi yang sering berkembang dengan adanya pengangkatan Aparatur Desa, maka Kepala DPMD menghimbau agar supaya Kepala Desa tidak melakukan pengangkatan Aparatur Desa melalui famili atau pihak keluarga sendiri.

 

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas