Pasuruan

Kades Semare Resmi Dilaporkan ke Aparat Hukum

Diterbitkan

-

Kades Semare Resmi Dilaporkan ke Aparat Hukum

Memontum Pasuruan – Yazid (53) Kepala Desa (Kades) Desa Semare, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan resmi dilaporkan oleh warganya dan didampingi kuasa hukum LBH GMBI ke Kejaksaan Negri Bangil.

Dalam laporan tersebut, kades diduga melakukan penyimpangan tindak pidana korupsi Anggaran dana desa (ADD) dan Dana desa (DD) tahun 2014 sampai 2015.

Dikatakan oleh kuasa hukum LBH GMBI yakni Ridwan saleh menjelaskan bahwa kami bersama warga desa semare sudah melaporkan mantan Kepala desa yakni Yazid terkait dugaan penyimpangan ADD dan DD tahun 2014 sampai 2015 ke Kejari Bangil.

Selain berkas data laporan kami berikan ke Kejari bangil, surat tembusanya juga sudah kami layangkan ke Kejati Surabaya dan Kejagung.

Advertisement

Menindaklanjuti kasus dugaan penyimpangan ADD dan DD pembangunan tahun 2014 sampai 2015 yang dilakukan oleh kades setempat, maka kami bersama warga berharap agar intansi hukum segera memproses penindakan laporan tersebut.

Bila dalam dua minggu laporan warga tidak ditindaklanjuti, maka kami bersama warga akan turun jalan Unras ke Kejaksaan Negri bangil dan Kejati,”pungkasnya.

Saat Memo X konfirmasi melalui Via telepon ke kasi intel kejari Bangil yakni Ojak mengatakan terkait permasalahan Belum bisa memberi keterangan.

“Kami masih belum bisa memberikan keterangan mas,” singkatnya.

Advertisement

Hal senada, ditempat terpisah waktu Memo X konfirmasi ke Kadis Inspectorat Kabupaten Pasuruan Dwiyanto mengatakan, “Masalah penyimpangan Add dan Dd di desa Semare, mohon maaf kami tidak tahu mas.” (tm/yan)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas