Situbondo

Kades Sumberejo dan Oknum Guru di Situbondo Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi TKD

Diterbitkan

-

Kades Sumberejo dan Oknum Guru di Situbondo Ditahan Jaksa, Diduga Korupsi TKD

“Kerugiaanya masih dalam penghitungan, akan tetapi ada Rp 100 juta lebih dan untuk lebih lengkapnya di pengadilan nanti,” Pungkasnya.

Kuasa hukum Kepala desa Sumberejo dan oknum guru, Akhmad Zainuri Ghazali, saat diwawancarai Memontum.com mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu Kepada pihak kejaksaan negeri, karena percuma saja.

” Jika kita mengajukan penangguhan penahanan harus dipikirkan secara matang betul, analisa saya. Kasus ini akan cepat dilimpahkan ke pengadilan dan akan menjadi tahanan pengadilan. Saya kira percuma untuk mengajukan penangguhan penahanan,” kata advokat asal Kecamatan Jangkar Situbondo setelah mendampingi kliennya di Rutan Situbondo.

Zainuri mengatakan, kami sangat kaget. Sebab jika ini jeratannya kelembagaan di pemerintah desa. Maka kepala desa yang diketahui ada kekeliruan, akan tetapi itu sudah kesepakatan terkait penetapan APBDesnya yang katanya ada tanggal yang dimajukan. Namun alasannya, atas kesepakatan BPD dan semua Pemdes Sumberejo. Ternyata sudah biasa, katanya. Pemkab Situbondo sering memberikan penjelasan seperti itu.

Advertisement

” Ada penetapan kas desa dan tanggalnya melewati bulan Januari, maka uang yang ditetapkan itu tidak bisa digunakan dan menunggu enam bulan berikutnya. Sehingga tanggal itu harus dimajukan sebelum bulan Desember serta uang itu bisa digunakan pada bulan Januari untuk kegiatan pembangunan di masyarakat per 1 Januari,” jelasnya.

Disebutkan Zainuri, bahwa lelang yang ditetapkan itu yang dibuat bulan Desember itu tidak ada maksud macam-macam. Tujuannya hanya satu, uang dari hasil lelang TKD itu bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pembangunan dan kepentingan masyarakat desa Sumberejo.

” kalau tetap diteruskan bulan Januari yang digunakan uang kas desa itu tidak bisa dimanfaatkan dan baru setelah enam bulan berikutnya bisa diserap. Total keuangannya sebesar Rp 160 jutaan,” terangnya.

Ditambahkan Zainuri, Keputusan APBDes itu sebenarnya pada intinya kelembagaan dan bukan hanya kepala desa, dan APBDes tidak bisa dilaksanakan tanpa ada persetujuan dan tandatangan Ketua serta Wakil Ketua BPD Sumberejo.

Advertisement

” Jika disepakati BPD secara kelembagaan, maka pertanyaannya. Kenapa hanya kepala desa yang dinyatakan bersalah. Padahal lembaga tertinggi di desa adalah BPD,” imbuhnya. (im/nay)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas