Kota Malang

Kaum Masdarkum Tolak Kriminalisasi Terhadap Advokat

Diterbitkan

-

Kaum Masdarkum Tolak Kriminalisasi Terhadap Advokat

Buntut SBY Laporkan Pengacara Setnov Di Mabes Polri

 

Memontum Kota Malang — Puluhan advokat yang tergabung dalam Komunitas Advokat Sadar Pembangunan Masyarakat Sadar Hukum (Kaum Masdarkum) memberikan dukungan moril kepada Dr Firman Wijaya SH MH, yang telah dilaporkan oleh Susilo Bambang Yudhoyono ke Mabespolri pada 6 Februari 2018.

Bermula dari agenda persidangan terdakwa Setya Novanto Mantan Ketua DPR RI di Pengadilan TIPIKOR Jakarta tanggal 5 Februari 2018.

“Rekan Dr. Firman Wijaya, SH. MH., merupakan salah satu Tim Kuasa Hukum Setya Novanto. Dalam persidangan itu agendanya pemeriksaan beberapa saksi yang satu diantaranya adalah Mirwan Amir, mantan anggota DPR RI periode 2009-1014 yang juga mantan kader Partai Demokrat,” ujar Indra Bayu SH, perwakilan tim Advokat.

Advertisement

Kaum Masdarkum menyakan siap memberikan dukungan terhadap Firman Wijaya. Sebab saat itu Firman sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat.

“Rekan kami Firman sedang menjalankan profesinya sebagai advokat. Kami akan tegakkan hak Imunitas advokat dan akan melawan kriminalisasi terhadap advokat. Kami akan mengawal, membela dan mendukung Rekan Firman Wijaya melawan segala upaya yang mengarah kriminalisasi. Advokat itu Profesi yang mulia ‘Officium Nobile’,”ujar Indra dalam rilisnya.

Pihaknya meminta kepada para advokat beserta organisasi-organisasi ikut melawan dugaan kriminalisasi terhadap advokat dan bersama-sama menegakkan Hak Imunitas Advokat sesuai Undang-undang yang berlaku. Kaum Masdarkum juga mendukung rekan-rekan kuasa hukum Setya Novanto, Hakim TIPIKOR, JPU, KPK agar melaksanakan tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai yang diamanatkan Undang-undang.

“Melalui sidang Bapak Setya Novanto ini, Majelis Hakim TIPIKOR yang mulia dapat menemukan kebenaran yang hakiki,” ujar Indra.

Advertisement

Perlu diketahui Dr. Firman Wijaya, SH. MH., pasca sidang di TIPIKOR kepada media, menyampaikan dan mengulang apa yang benar-benar terjadi dan disampaikan oleh saksi Mirman Amir. “Stetemn rekan Firman Wijaya menurut kami adalah benar dan bukanlah suatu pencemaran nama baik. Karena tindakan itu hanya mengulang apa yang terungkap pada fakta persidangan. Kalaupuan Pak SBY keberatan atas fakta persidangan sudah seharusnya keberatan di alamatkan kepada Mirwan Amir,” ujar Indra.

Mirwan Amir dalam kesaksiannya menerangkan bahwa dirinya pernah melaporkan kepada Presiden SBY terkait proyek E-KTP yang bermasalah. Namun, menurut kesaksian Mirwan Amir, SBY waktu itu berpendapat agar proyek e-KTP tetap dilanjutkan mengingat menjelang musim Pilkada. Pengulangan stetemen dari Mirwan Amir inilah yang kemudian diulang oleh Firman saat memberikan keterangan kepada media.

Karena itu, para advokat itu menilai bahwa tindakan SBY yang melaporkan Firman Wijaya dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 KUHP adalah keliru dan sangat disayangkan. Hal itu memperlihatkan ketidakbijakan dan reaktif (SBY) terhadap hukum itu sendiri khususnya menyangkut profesi Advokat,” ujar Indra Bayu.

Pihaknya akan mengawal, membela dan mendukung Dr. Firman Wijaya, SH. MH., untuk terus berjuang mempertahankan marwah Advokat selaku Profesi yang mulia “Officium nobile” “Dalam menjalankan tugas dibawah perlindungan hukum, Undang-undang kode etik dan sumpah profesi, dan memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan advokat,” ujar Eko Novriansyah SH, tim advokat. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas