Berita Nasional

Kejagung Sita Uang Rp 450 Miliar Terkait Perkara TPPU PT Asset Pacific

Diterbitkan

-

SITA: Penyitaan uang oleh Kejagung. (ist)

Memontum Jakarta – Dalam pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita sebanyak Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific, yang merupakan masih satu grup dengan PT Duta Palma, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dijelaskan Direktur Penyidikan Jaksa Agung (Kejagung) Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, membenarkan adanya penyitaan tersebut. “Penyitaan ini berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman,” kata Abdul Qohar di Jakarta, Senin (30/09/2024) tadi.

Dirinya menjelaskan, selain PT Asset Pacific, terdapat lima perusahaan lain yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPU dan tindak pidana korupsi. Yakni, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.

Baca juga :

Advertisement

Masih menurut Qohar, selain perusahaan tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations. “Tim penyidik perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit telah menyita uang sejumlah Rp 450 miliar dari tersangka korporasi PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma,” tambahnya.

Qohar juga menambahkan, bahwa Pasal yang disangkakan kepada tersangka PT Asset Pasific adalah Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas