Kota Malang

Kemendikbud, Kemensos, LSM, UB dan Disabilitas Gelar FGD

Diterbitkan

-

Pendamping menyampaikan isi diskusi dengan bahasa isyarat. (rhd)

*Wujudkan RPP Akomodasi Peserta Didik Disabilitas

Memontum Kota Malang– Bagi penyandang Disabilitas, tak sepenuhnya memperoleh perlakuan yang sama dalam memanfaatkan fasilitas umum. Terkadang mereka kesulitan, sehingga memerlukan bantuan orang lain yang mau peduli. Tentunya kondisi semacam ini akan lebih menyulitkan lagi, ketika mereka memasuki area privasi seperti toilet.

Sebenarnya pemerintah telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang nomor 8 tahun 2016. Menjalankan amanah UU tersebut, khususnya di lingkungan civitas akademik, Kemendikbud bersinergi dengan Universitas Brawijaya, PS PHK UB, dan Kemensos untuk berkontribusi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) bagi peserta didik, agar Penyandang Disabilitas ikut merasakan hak dan kemudahan layaknya orang normal.

Diskusi FGD RPP Akomodasi Peserta Didik Disabilitas berlangsung seru. (rhd)

Diskusi FGD RPP Akomodasi Peserta Didik Disabilitas berlangsung seru. (rhd)


Sekitar 30 orang perwakilan dari Kemendikbud, Kemensos, LSM, Penyelenggara Pendidikan, dan Penyandang Disabilitas, turut ambil bagian dalam Focus Group Discussion (FGD) Pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang akomodasi yang layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas, yang diinisiasi oleh Pusat Studi Perancangan Hukum dan Kebijakan Publik Universitas Brawijaya (PS PHK UB), di Hotel Swiss Bellin, Malang, Selasa (19/12/2017).

“Sebagaimana Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang Disabilitas, memerintahkan dibentuk 14 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yang termasuk dalam Permen dan Perpres. Salah satu RPP yang perlu dibuat, yaitu RPP tentang akomodasi yang layak bagi penyandang Disabilitas. Dalam hal ini, penyandang Disabilitas tersebut adalah peserta didik, mulai jenjang tingkat dasar, menengah, atas, hingga Perguruan Tinggi, sehingga orientasi pengaturan pada sekolah-sekolah,” jelas Ketua Tim Penyusun RPP Dr Aan Eko Widianto SH MHum, kepada Memo X (Grup Memontum.com).

Advertisement

Diharapkan dengan adanya akomodasi yang layak, mereka bisa menikmati pendidikan seutuhnya dalam modifikasi yang layak dengan beberapa penyesuaian, meliputi penyesuaian isi, penyesuaian prosedur penyesuaian kurikulum, dan seterusnya hingga 7 standar pendidikan. “Intinya, kalau untuk yang normal atau tanpa hambatan disabilitas sesuai standar pendidikan. Namun bagi disable yang memiliki keterbatasan, maka perlu dimodifikasi. Misalnya sarana prasarana kalau untuk yang normal cukup berundak, tapi kalau disable harus bidang miring, toiletnya harus dibentuk sedemikian rupa dan tidak sempit, sehingga kursi roda bisa masuk. Kemudian dari sisi proses, misalnya disediakan pendamping perkuliahan pakai bahasa isyarat, mendorong kursi dan sebagainya.

Sementara yang memiliki wewenang atau kewajiban menyediakan, yakni Pemerintah Daerah (kabupaten/kota) untuk pendidikan dasar, kemudian Pemerintah Provinsi untuk pendidikan menengah, dan pemerintah pusat untuk Perguruan Tinggi, dalam hal ini Kemenristekdikti dan Kemenag. “Tiap kelompok satker RPP yang melibatkan beberapa Kementerian sudah jalan. Nantinya akan disinkronisasi di pusat untuk dijadikan PP secara final,” tukas Aan.

Sementara itu, Kabag Penyusunan Naskah Hukum Biro Hukum Kemensos Dian Nur Astuti SH, MH mengapresiasi UB yang telah membantu menyusun RPP di bidang pendidikan tentang akomodasi yang layak dan saksi pelanggaran. “Ini sebagai bentuk apresiasi Kemensos bagi penyandang Disabilitas, karena mereka butuh dihargai diperlakukan layaknya orang normal, baik dengan pendampingan maupun akses fasilitasnya. Seperti saat ujian masuk PT, selain akses juga pendamping. Dengan adanya PP ini, diharapkan semua pemenuhan hak penyandang disabilitas itu bisa terpenuhi. Sehingga mereka bisa mengikuti pendidikan, bisa bekerja, bisa mandiri dan semakin sukses,” jelas Dian.

Pastinya hal ini berdampak pada anggaran. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan nantinya akan memfasilitasi, baik dari APBN maupun APBD yang mungkin tidak serta merta seluruhnya, atau bertahap. “Dan ini berlaku untuk lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Wajib terlaksana jika menggunakan dana pemerintah, jika tidak, ada sanksi yang diatur dalam pasal 42 dan 43. Kalau pun diterapkan sanksi, harus hati-hati. Jangan karena 1 orang Disabilitas, yang lain ikut terdampak dicabut atau ditutup. Jadi harus ada masukan supaya lebih baik,” tukas Dian. (rhd/yan)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas