Mojokerto

Kodim 0815 Mojokerto Gelar Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilukada 2018

Diterbitkan

-

Kodim 0815 Mojokerto Gelar Pembinaan Netralitas TNI Dalam Pemilukada 2018

Sebelum melanjutkan materi, Kasdim menegaskan, diikutkannya ibu-ibu Persit KCK dalam sosialisasi ini, agar ibu-ibu mengetahui kebijakan komando atas, apabila suami melenceng dari kebijakan komando atas, maka ibu-ibunya harus mengingatkan.

Kasdim menandaskan sesuai UU RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, bahwa Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Dalam melaksanakan tugas pokok tersebut, dilakukan dengan operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Operasi militer selain perang (OMSP) ini meliputi 14 item/poin. Namun yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yakni, memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; membantu tugas pemerintahan di daerah; dan membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang,” terang Kasdim.

Dipaparkan Kasdim tentang Visi – Misi TNI. “Visi TNI adalah terwujudnya pertahanan negara yang tangguh. Misi TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) serta keselamatan Bangsa ” papar Kasdim.

Advertisement

Terkait dengan Pemilu/Pemilukada, lanjut Kasdim, maka perlu cipta kondisi yang didukung dengan adanya Sinergitas TNI – Polri – Pemda – tokoh masyarakat dan seluruh komponen masyarakat. Semua harus berperanserta demi terwujudnya kondusifitas wilayah.

“Saya mengingatkan begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka masalah netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan Prajurit, ASN TNI dan Ibu Persit, terutama pada penyelenggaraan Pemilu/Pemilukada yang dilaksanakan secara serentak di 171 daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Pilgub Jatim dan Pilwali Mojokerto,” bebernya.

Oleh karena itu, dia menambahkan, kepada setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak boleh memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu/Pilkada baik Parpol atau Perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, dilarang melakukan tindakan atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD, Panwaslu/Bawaslu.

“Setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai pada setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarki, apabila ditemukan ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi atau mengarah kepada upaya menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu/Pemilukada,” tegas Kasdim.

Advertisement

Didampaikannya lagi, terkait dengan pelaksanaan Pemilu/Pemilukada serentak tahun 2018, Komandan atau Atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang Netralitas TNI sebagai pedoman bagi anggota atau bawahannya untuk berbuat dan bertindak di lapangan sesuai prosedur yang berlaku.

“Iini dimaksudkan guna menjaga netralitas prajurit TNI dalam rangka Pilgub Jatim dan Pilwali Kota Mojokerto yang akan dilaksanakan pada pertengahan tahun ini,” tandasnya. (gan/ono)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas