Kota Malang

Konflik PPLP PT PGRI Malang, Kampus Universitas Kanjuruhan Memanas

Diterbitkan

-

Suja’i ketua PPLP PT PGRI Malang dan MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum. (gie)

Memontum Kota Malang—Kampus Universitas Kanjuruhan Malang di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (18/1/2018) pagi, nampaknya masih memanas. Beberapa anggota TNI-Polri tampak masih berjaga di halaman kampus. Mereka berjaga untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan karena sedang ada “perang dingin” antara 2 kubu Ketua PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Universitas Kanjuruhan Malang.

Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, yang mengklaim dirinya sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Pihak Drs H Sudja’i, sangat keberatan dengan kepengurusan baru ini karena kepemimpinan Christea dianggap illegal.

Menurut keterangan MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum Soedja’i mengatakan bahwa Drs H Soedja’i adalah ketua PPLP PT PGRI Unikama yang sah berdasarkan PASAL 16 Ayat 5 Akkta No 90 tanggal 28 Januari 2013 yang dibuat dan ditandatangani oleh notaris Benediktus BosuSH junto keputusan Menkumham RI No .AHU-87.AH.01.08 Tahun 2013 tanggal 6 mei 2013 junto surat keputusan Menkumham RI C 55. HT.01.03.TH.2007 tanggal 03 Juli 2007 dan pengumuman berita negara/tambahan berita negera RI No 98 Tahun 2007.

“Dasar hukum pendirian berikut anggaran dasar PPLP PT PGRI Malang adalah akta yang dibuat di hadapan notaris Eko Handoko Widjaja No 179 tanggal 25 Juni 2002 tentang PPLP PT PGRI. Ada perubahan pertama dengan akta yang dibuat dan ditandatangani notaris yang sama yaitu akta No 24 Tanggal 04 Mei 2007. Akta itu disahkan sebagai akta pendirian dan anggaran dasar PPLP PT PGRI berdasarkan keputusan Menkumham RI No C-55.HT.01.03.TH.2007 Tanggal 3 Juli 2007, sejak saat itu sebagai badan hukum perkumpulan .Perubahan ke 2 mendapat persetujuan dari Menkumham RI No AHU.87.AH.01.08. Tahun 2013 Tanggal 06 Mei 2013,” ujar Alhaidary.

Advertisement

Dijelaskan pula bahwa perubahan ke 3 dan seterusnya dibuat di notaris Benediktus Bosu SH yaitu akta No 151 Tanggal 31 Mei 2013, akta No 56 tanggal 14 Juni 2013, akta No 100 tanggal 17 September 2014 dan terakhir akta N0 84 tanggal 28 Oktober 2015 tentang anggaran dasar PPLP PT PGRI Malang, akan tetapi tidak satupun dari akte-akte tersebut yang mendapatkan persetujuan dan Kemenkumham, sebagaimana diharuskan menurut Pasal 17 ayat I, peraturan Menkumham RI No 3 Tahun 2016, tentang cara pengajuan pengesahan badan hukum dan persetujuan perubahan anggaran dasar perkumpulan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa perubahan anggaran dasar harus mendapat persetujuan menteri.

“Dalam Bab XVI tentang perubahan anggaran dasar akta No 84 tanggal 28 Oktober 2015, Pasal 38 ayat 3 menyetakan bahwa perubahan anggaran dasar perkumpulan sebagaimana ayat 1 dan 2 Pasal ini dinyatakan berlaku setelah disahkan oleh Menkumham RI. Dengan demikian semua akte perubahan ke 3 tidak sah untuk dijadikan sebagai dasar hukum terkait perubahan anggaran dasar maupun perubahan pengurus PPLP PT PGRI Malang. Karena selain tidak memenuhi syarat yang diatur Pasal 17 ayat I, peraturan Menkumham RI No 3 Tahun 2016, juga dikarenakan perubahan akte No 84 Tanggal 28 Oktober 2015, tidak pernah di sahkan oleh Mengkumham RI,” ujar MS Alhaidary.

Dengan demikian, akta perubahan anggaran dasar dan perubahan pengurus PPLP PT PGRI Malang yang sah menurut hukum adalah perubahan ke 2. “Perubahan ke 2 itu yang sah. Mendapat persetujuan dari Menkumham RI No AHU.87.AH.01.08. Tahun 2013 Tanggal 06 Mei 2013. Oleh sebab itu perubahan anggaran dasar dan pengurus PPLP PT PGRI Malang yang dilakukan oleh DR Christea berdasarkan akta no 84 Tanggal 28 Oktober 2015 dengan membuat anggaran dasar baru dengan akta No 1 tanggal 3 Januari 2018, yang dibuat Notaris Ario Hardicko SH. Perbuatan hukum yang dilakukan oleh Christea tidak sah dan illegal karena akte 84 tanggal 28 Oktober 2015 tidak berlaku karena tidak mendapat persetujuan dari Menkumham RI,” ujar MS Alhaidary.

Untuk masa jabatan 2013-2018, Chrestea menjabat sebagai wakil ketua PPLP PGRI Malang. “Dalam perubahan anggaran dasar ke 2 No 90 Tanggal 28 Januari 2013, Pasal 15 Huruf C dengan tegas mengatur bahwa jabatan anggota badan pengurus berakhir apabila bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan keputusan pengadilan. Christea sebagai wakil ketua pernah tersangkut perkara pidana. Berdasarkan putusan PN Malang tanggal 28 April 2014, No 239/Pid.Sus/2014/PN .Mlg dan putusan 12 Mei 2014 No 233/Pid/2014/PT Sby berkekuatan hukum tetap menyatakan Christea secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dikenakan Pidana. Dengan demikian jabatan Christea sebagai wakil ketua PPLP PT PGRI Malang, otomatis berakhir,” ujar MS Alhaidary.

Advertisement

Selain itu Christea juga diperhentikan dari jabatannya sebagai wakil ketua PPLP PGRI Malang periode 2013-2018, oleh pengurus PGRI Jawa Timur 6 Juli 2017. “Selain diperhentikan, dia juga dilaporkan oleh pengurus PGRI Provinsi Jatim ke Polda Jatim atas dugaan menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik, Pasal 266 KUHP pada 11 Januari 2018. Dalam waktu dekat kami juga akan laporkan Christea ke Polda Jatim,” ujar Alhaidary.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak terpancing dengan opini dan informasi yang sudah disebarakan oleh pihak yang merugikan PPLP PT PGRI yang sah.

“Saya berharap masyarakat tidak terpancing dan tidak terjebak dengan opini-opini sepihak yang menyesatkan mengenai keabsahan PPLP PT PGRI Malang yang dilakukan oleh pihak tertentu termasuk Christia yang nyata-nyata illegal. Bank-bank Patner juga tidak gegabah terpancing melakukan tindakan merugikan PPLP PT PGRI Malang,” ujar MS Alhaidary.

“Jika pihak Christea mengatakan akta 84 tidak berlaku karena belum disahkan oleh Kemenkumham tapi malah dijadikan dasar mengubah anggaran dasar dan pembentukan pengurus baru. Sudah jelas disebut dalam undangan yang dia sebar,” pungkas MS Alhaidary.

Sementara itu menurut keterangan Erpin Yuliono SH MH, kuasa hukum Christea Pak Christea berdasarkan Menkumham SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018 , bahwa pengurusan mulai Tanggal 5 Januari 2018, Christea sebagai ketua PPLP PT PGRI.

Advertisement

“Kalau ada yang mengkalaim kita buktikan di pengadilan. Dalam akte perubahan mengcover akte 90, 100, 151 dan 84. mungkin mereka menganggap akte ini tetap sah . Akte . 90, 100, 151 dan 84 tidak pernah di Menkumhamkan. Selain itu terkait pemecatan Pak Cristea juga tidak ada putusan Menkumham, jadi tidak berlaku. Pada Desember lalu, Christea melaporkan Ikwan ketua PGRI Jatim ke Polda Jatim,” ujar Erpin.

Dijelaskan oleh Erpin bahwa pihaknya telah melapor ke Polsekta Sukun pada Rabu (17/1/2018) malam, yakni terkait pengerusakan baleho yang terdapat pengumuman pengurus baru. Rabu kemarin ada 52 orang datang menggunakan 8 minibus menduduki kampus Unikama.

“Ada perusakan Baliho di depan berisi tentang Christea selaku pengurus yang baru dan ada kaca yang pecah. Malamnya lapor ke Polsekta Sukun. Kami juga minta pengamanan ke Polres Malang dan Kodim. Hari ini mereka datang lagi mohon ijin ke Pak Chris untuk menduduki tempat sini selama 2 hari, karena besok katanya ada pelantikan,” ujar Erpin. (gie/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas