Kota Malang

Konflik Unikama, Christea Diblokir Kemenkumham

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Christea Diblokir Kemenkumham

MS Alhaidary SH MH, kuasa hukum PPLP PT PGRI pihak Soedjai mengatakan bahwa pemblokiran PPLP PT PGRI No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 yang diketua Cristea, bukan permohonan siapupun namun atas inisiatif KemenkumHam sendiri. Saat ini masih status quo. Dimana keadaan yang lama tetap berlaku sambil menunggu keadaan yang baru yakni putusan pengadilan. Dengan demikian pihak PPLP PT PGRI yang lama tetap berjalan. Masalah yang ada di Pangkalan Data Perguruan Tinggi itu urusannya Kemenristekdikti. Pastinya saat ini sudah ada pemblokiran PPLP PT PGRI pihak Christea,” ujar Alhaidary.

Terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, akhirnya pihak Christea Frisdiantara, angkat bicara pada Kamis (1/11/2018) siang.
Ketua pengawasan dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH M Hum CLA, memberikan klarifikasi terkait pemblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Pihaknya mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut.

“Kami meluruskan tentang istilah pemblokiran oleh Kumham. Fakta hukumnya sebagaimana diketahui bersama bahwa surat pemblokiran oleh Kumham yg telah beredar perlu dilakukan pengecekan dan klarifikasi ke kumham. Apakah surat tersebut benar benar dari lembaga negara yaitu Kumham. Alasannya adalah surat pemblokiran tersebut tidak ada stempel resmi dari Kumham,” ujar Susianto melalui ponselnya.

Baca Juga: Konflik Unikama, MenkumHam RI Blokir PPLP PT PGRI

Advertisement

Pihaknya membenarkan kalau istilah blokir sudah diatur dalam Perma 28 Tahun 2016. “Terkait istilah blokir, memang sudah diatur dalam PERMA 28/2016, artinya bahwa ketika ada proses hukum di pengadilan terkait produk hukum badan hukum yg dikeluarkan oleh pejabat TUN, maka untuk akses data base akan diblokir sampe ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. sehingga istilah blokir tersebut bukan berarti status PPLP berada dalam status quo. Artinya, SK KUMHAM PPLP Cristea tetap sah dan tetap berlaku walaupun ada gugatan sebagaimana diatur psl 67 UU 5/1986 tentang Ptun,” ujar Susianto. (gie/yan)

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas