Kota Malang

Konflik Unikama, Christea Diblokir Kemenkumham

Diterbitkan

-

Konflik Unikama, Christea Diblokir Kemenkumham

* MS Alhaidary: Ini Permenkumham bukan Perma

 
Memontum Kota Malang – Melihat klarifikasi yang dilontarkan oleh ketua pengawasan dan ketua tim hukum PPLP PT PGRI pihak Christea yakni DR Susianto SH M Hum CLA, yang mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut. Susianto dalam rilisnya mengatakan bahwa Pemblokiran oleh Kumham perlu dilakukan pengecekan dan kalrifikasi ke Kumham karena surat pemblokiran itu tidak ada stempel resmi dari Kumham.

Hal itu langsung mendapatt respon dari pihak PPLP PT PGRi Soejai. Melalui MS Alhaidary SH MH, kuasa hukumnya, pada Jumat (2/11/2018) siang, mengatakan bahwa pihak Christea harus mengecek apakah SK Kemenkumham No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018 milik Christea ada stempel resmi dari Kemenkumham atau tidak. ” Kalau pihak Christea mempertanyakan keaslian surat pemblokiran tersebut karena tidak ada stempel dari Dirjend AHU, saya balik bertanya apakah SK Kemenkumham Christea ada stempel Kemenkumham. Bisa dicek bahwa SK tersebut juga tidak ada stempelnya dari Dirjen AHU,” ujar MS Alhaidary.

Pihaknya juga menjelaskan bahwa Permenkumham berbeda dengan Perma. “Saya sudah baca klarifikasi dari pihak Christea. Bahwa pemblokiran berdasarkan Perma No 28 Tahun 2016. Ini bisa.membedakan Perma dan Permenkumham atau tidak. Perma itu Pelaturan Mahkamah Agung, tidak ada hubungannya dengan pemblokiran ini. Terkait pemblokiran ini ada di Permenkumham,” ujar MS Alhaidary.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa Unikama terjadi konflik. Ada 2 kubu PPLP PT PGRI Unikama. Yakni antara ketua PPLP PT PGRI Drs H Soedja’i dan pihak Christea Frisdiantara, sebagai ketua PPLP PT PGRI yang baru berdasarkan KamenkumHam SK AHU 000.0001. AH.01. 08 Tahun 2018. Keduanya sampai saat ini masih bersengketa.

Advertisement

Konflik antara 2 pihak PPLP PT PGRI (Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia) Unikama memasuki tahap baru. Bagaimana tidak, Kementrian Hukum dan HAM RI melalui PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, Cahyo R Muzhar telah mengirimkan surat pememblokiran SK No AHU 0000001. AH.01.08 Tahun 2018. Yakni SK tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI yang diterbitkan pada 5 Januari 2018.

Baca : PPLP PT PGRI Diblokir KemenkumHam, Susianto: Tidak Ada Stempel Resmi

Surat pemblokiran ini dilayangkan oleh PLT Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum Cahyo R Muzhar pada 29 Oktober 2018 kepada Direktur Jendral Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Kementrian Riset , Teknologi dan Pendidikan Tinggi Gedung D Lantai 6 Jl Jendral Sudirman Pintu Satu, Senayan Jakarta Pusat. Surat pemberitahuan pemblokiran ini ditembuskan kepada Menteri Hukum dan HAM RI (sebagai laporan), Menteri Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Soedjai dan Christea Frisdiantara. Pemblokiran itu katena masih ada permasalagan upaya hukum gugatan di PTUN dan PN Malang.

Advertisement

Laman: 1 2

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas